RESENSI BUKU TEORI NEGARA HUKUM


RESENSI BUKU
TEORI NEGARA HUKUM

                                                                        


 


                       
Penulis                : Fajlurrahman Jurdi
Judul Buku         : TEORI NEGARA HUKUM
Penerbit              : Setara Press
Tahun Terbit      : September 2016
Jumlah Halaman :i-xii hingga 1-258



PERESENSI
A.MUSDALIFAH




1.Teori Negara hukum
 Bagian 1
Sejarah Negara Hukum
            Sejarah negara hukum sama tuanya dengan sejarah demokrasi.Namun,hampir seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi berhenti pada hulu zaman trio philosopher,yakni Sokrates,Plato,dan Aristoteles merupakan rujukan otoritatif sejarah yang di puja dan selalu hidup meskipun zaman dan sejarah berganti.
            Sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli,bahwa pemikiran dalam konteks negara kota dalam polis di Yunani memiliki ciri khusus,yakni:
1.      Zoon Politicon.Setiap warga polis adalah warga yang melek politik,dalam arti peduli soal-soal pengelolaan negara dan bahkan terlibat langsung dalam penyelenggaraan negara.Oleh karena itu,kurang tepat jika zoon politicon diterjemahkan hanya sebagai makhluk sosial;
2.      Stad-staat.Warga polis tersusun dalam golongan-golongan stratifikasi:golongan atas,menengah dan golongan biasa/bawah;
3.      Status activus.Setiap warga polis aktif memerintah;
4.      Staatsgemeinschaft.Rakyat adalah warga negara yang wajib memenuhi tugas negara;
5.      Kultgemeinschaft.Rakyat adalah warga keagamaan yang wajib memenuhi tugas agama;
6.      Encyclopedie(lingkaran pengetahuan).Berbagai macam ilmu yang harus diajarkan pada rakyat agar aktif memerintah secara produktif.
Dalam Politeia,karya plato yang sangat termahsyur adalah gagasan awal tentang negara dan hukum yang diperkuat kembali dengan politikos yang berbicara tentang ahli negara ,atau Staatman dan Nomoi yang berbicara mengenai hukum “the law”.Mengenai struktur negara,Plato menganggap kelas-kelas negara terdiri atas para pemimpin,para tentara,dan para pekerja,bentuk-bentuk pemerintahannya:aristokrasi,timokrasi,oligarki,demokrasi dan tirani.
Dalam melihat karya plato tersebut,Rapar menjelaskan bahwa dalam ketiga karya tersebut,Plato mengungkapkan posisi hukum yang sebenarnya.Keinginannya untuk menciptakan negara yang ideal tidak terlepas dari pemikirannya yang menganggap bahwa negara yang ideal adalah hasil dari kepemimpinan pemimpin yang cerdas.Karena itu,dalam Republic,Plato menjelaskan bahwasanya hukum merupakan sebagian dari pengetahuan seorang pemimpin,yaitu filsuf raja.
Sementara di dalam politicus,Plato mulai berpikir secara logis.Plato menyadari bahwa seni memimpin negara termasuk seni membuat undang-undang.Namun,meski pemikirannya lebih logis,tetapi tentu saja Plato tidak meninggalkan pemikiran,lamanya yaitu menganai posisi filsuf-raja lebih tinggi dari pada hukum itu sendiri.Plato mengatakn bahwa :”hukum bukan semata-mata untuk menjaga ketertiban saja,melainkan sebagai obat untuk menyembuhkan kejahatan manusia”.
Dalam menguraikan konsep negara hukum klasik,Jimly Asshiddqie juga mencatat mengenai konsepsi konstitusi.Sebagai konsep pembatasan kekuasaan,konstitusi klasik masih bersifat materil.Hal ini juga tergambar dalam politeia dan nomoi.Politeia dipadangkan dengan konstitusi dan nomoi adalah undang-undang biasa.
Sementara itu,Aristoteles memandang negara sebagai ciptaan alam karena manusia yang hidup tidak dapat mencukupi dirinya sendiri,dan dengan demikian harus dianggap sebagai suatu bagian dalam hubungan dengan keseluruhan.Aristoteles menganggap monarki ,aristokrasi,dan politea sebagai bentuk pemerintahan terbaik.Bentuk-bentuknya yang merosot adalah tirani,oligarki dan demokrasi.
Menurut Aristoteles ,politik merupakan suatu cabang pengetahuan praktis.Tahir Azhari,sama halnya dengan para ahli sebelumnya mengatakan bahwa secara embriok,gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato dan Aristotelesketika ia mengintroduksi konsep Nomoi sebagai karya tulis ketiga yang di buat di usia tuanya.
Konsepsi Negara hukum dalam sejarah klasik itu kemudian di kembangkan di abad pencerahan oleh Thomas Hobbes ,John Locke,Baron de Montesquieu ,Jean-Jacques Rousseau dan sebagainya yang kemudian menjadi pijakan berkembangnya negara hukum modern.
Bagian II
1.Teori Negara Hukum
            Dalam terminologi hukum ketatanegaraan sampai saat ini konsep negara yang baik dan responsif diarahkan kepada tipe negara kesejahteraan,terutama tipe hukum negara materil yang semakin menjauh dari tipologi negara hukum sebagai penjaga malam (nachtwachter staat)atau negara hukum formal atau formile rechstaat.
            Perkembangan negara hukum merupakan produk dari sejarah,sebab rumusan atau pengertian negara hukum terus berkembang mengikuti sejarah perkembangan umat manusia.Karena itu dalam rangka secara tepat dan benar konsep negara hukum,perlu terlebih dahulu diketahui gambaran sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum ,yang mendorong lahir dan berkembangnya konsepsi negara hukum.
Sementara Unsur-unsur negara hukum berakar pada sejarah perkembangan suatu bangsa.Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pengakuan,penghormatan dan perlindungan HAM  yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia(human dignity).
2.      Asas kepastian hukum
Negara hukum bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat.Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian,dalam hubungan antar manusia ,yakni menjamin predikstabilitas ,dan bertujuan untuk mencegah bahwa yang terkuat yang berlaku dalam asas kepastian hukum.
3.      Asas Similia similubus(asas persamaan).
Dalam negara hukum ,pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang tertentu(harus nondiskriminatif).
4.      Asas demokrasi
Memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan.
5.      Pemerintahan dan pejabat pemerintah mengamban fungsi pelayanan masyarakat.
Menurut Robert Maclver,inti negara hukum adalah sebagai alat pemaksa sendiri mematuhi peraturan-peraturan agar tercapai keinginan bersama.Dan konsep pokok negara hukum adalah adanya pembatasan oleh hukum,dalam pengertian bahwa setiap sipa,tingkah laku, dan perbuatan baik yang dilakukan oleh penguasa maupun oleh warga negaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa negara(Soehino).
2.Negara Hukum Profetik
Asal-usul pikiran tentang Ilmu sosial Profetik dapat ditemukan dalam tulisan-tulisan Muhammad Iqbal dan Rogger Geraundy.yang ingin diambil oleh beliau dari kedua pemikir itu adalah sisi “realitas kenabian”(propetik reality)yang telah menjadi bagian penting dalam proses kesejahteraan umat manusia.Muhammad Iqbal ,dengan mengutip ucapan Abdul Quddus ,seorang sufi besar islam dari Ganggoh,mengatakan bahwa Nabi Muhammad telah memberikan,”kesadaran kreatif”dalam menciptakan suatu dunia ide baru (Islam) dalam menghadapi kekuatan-kekuatan sejarah.Berbeda dengan kalangan sufi umumnya lebih mengandung dimensi mistis ,sedang kemunculan Nabi di muka bumi telah memasukkan unsur-unsur kenabian yang menancap dalam akar kehidupan duniawai. Artinya,realitas”perjuangan”Nabi lebih membumi dam masuk pada kancah zaman dan pergolakan sejarah manusia.
Filsafat kenabian itu kemudian di anggap penting pada masa kini,di tengah gelombang modernisasi yang maju pesat.disinilah pentingnya,bahwa sejarah kenabian,beserta konstruksi negara yang dibangun di masa lalu,menjadi kemestian untuk direkonstruksi di masa kini.Masa di mana kekuatan politik,ekonomi dan kultural melingkar dalam proses demokrasi.
Sekalipun islam tidak memperkenalkan bentuk negara secra rinci,tetapi secara substansial ,suatau negara yang menganut asas demokrasi,yang pertama-tama adalah merujuk pada teks-teks dasar islam,juga perlu pengaturan hubungan-hubungan sosial didasarkan atas konsepsi islam .Dengan demikian,suatu negara islam atau demokrasi islam adalab bertitik tolak pada paradigma islam sebagai agama.
Dalam konteks ini Hazzarin berpendangan mengenai hukum.Pertama,hukum hanyalah salah satu segi penjelmaan hidup kemasyarakatan,kedua hukum bukanlah hanya satu segi penjelmaan hidup kemasarakatan saja yang hanya semata-mata hanya takluk pada unsur-unsur yang adadalam pergaulan manusia dengan demikian dengan manusia saja yang ada dalam masyarakat itu.
Akibat dari menganut beberapa paham hukum tersebut tentu akan berbeda-beda.Menurut Hazairin,akibat-akibat itu adalah sebagai berikut:
1.      Akibat menganut paham pertama
a.       Hukum merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.       Dan Hukum hanyalah hukum.
c.       Lingkungan hukum dibatasi dari lingkungan kesusilaa dengan menunjukkan dalam hal mana diberlakukanny dan bagaimana cara berlaku maing-masing itu.
d.      Hukum agama hanya dapat dijalnkan oleh penguasa hanya jika hukum agama itu telah menjadi hukum biasa dalam masyrakat.
e.       Hukum agama yang tidak diterima oleh masyarakat sebagai hukum biasa.

2.      Akibat menganut paham kedua
a.       Hukum agama yang dapat langsung ditarik dari kitab Allah mestilah paling utama untuk dijalankan.
b.      Jika tidak dapat langsung ditarik dari Kitab Allah,makaditarik hukumnya langsung dari sunnah rasul.
c.       Jika tdak dapat langsung dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul, maka penarikan hukum dilakukan dengan berpedoman pada kitab Allah dan Sunnah Rasul.
d.      Hukum yang selebihnya boleh dijelmakan menurut paham kemasyarakatan asal saja tidak bertentangan dengan ruh Kitab Allah dan tidak bertentangan dengan maksud Sunnah Rasul.
e.       Antara hukum dan kesusilaan tidak diadakan batasan lingkungan.
f.       Keselurahan hukum yang tidak dipisahkan dari kesusilaan itu bukan dipatokkan hanya kepada hak,kewajiban dan paksaan pemgokohan ,akan tetapi tetapi kepada jaiz(halal),makruh,dan haram.
Disinilah pemikir Al Maudidi bersih keras membicarakan posisi kedaulatan dalam konsep kenegaraan.Apakah kedaulatan itu milik Allah atau bisa dinegosiasikan.Dalam hal ini Al Maudidi mengatakan kita tidak akan ragu-ragu lagi mengatakan,bahwa dalam kenyataan kedaulatan politik juga milik Allah.Agen manusia manapun yang mungkin diciptakan untuk menegakkan,sistem politik Islam dalam suatau Negara tidak akan memiliki kedaulatan sejati baik secara legal maupun politis,karena bun karena bukan hanya dia tidak memiliki kedaulatan secra de jure saja melainkan juga bahwa kekuasaannya itu sangat terbatas dan dikendalai oleh hukum unggul yang tidak dapat diubah ataupun dicampurinya.Kedudukan Agen ini sebenarnya telah dijelaskan dalam Al-Quran sendiri.Istilah yang digunakan oleh Al-Quran untuk hal ini adalah khilafah yang bearti bahwa agen semacam ini tidak memiliki fitrah yang berdaulat,tetapi hanya merupakan kuasa dari pemegang kedaulatan de jure maupun de facto dari yang maha kuasa.
3.Rechstaat
            Salah satu elemen penting yang menjadi rujukan  rujukan hukum Profetik atau Nemokrasi Islam adalah konsepsi dan bangunan  negara hukum di Madinah,yakni negara yang dibentk dan ditata dengan hukum ketuhanan yang diatur dibawah kepemimpinan kenabian.Meskipun tidak secara langsng merupakan firman Allah,Piagam madinah merupakan pedoman yang berdasarkan pada prinsi-prinsip kehidupan bermasyrakat yang diatur dengan prinsip-prinsp Islam.
            Wignjosoebroto “menegaskan bahwa “sesumgguhnya konsep “rechstaat”atau “negara hukum”ini adalah konsep yang datang dan berasal dari luar wilayah peradaban pribumi,inilah konsep yang termudakluirkan lewat revolusi kerakyatan yang terjadi dikawasan peradaban Eropa Barat.khususnya Amerika dan perancis konsep ini merupakan paradigma baru.
            Tiga karakteristik menurut Wignjosoebroto adalah sebgai berikut,pertama ialah,bahwa yang disebut hukum dalam negara hukum itu harus dibentuk dalam wujudnya yang positif.Demi kepastian berlakunya di alam yang obyektif ,hukum mestilah di bentuk ke dalam deskripsi-deskripsi ialah rumus-rumus yang tertulis yang mendalikkan adanya hubungan sebab akibat antara sesutau perbuatan hukum atau peristiwa hukum tertentu dengan akibat hukumnya.Kedua,apa yang di sebut hukum(yang telah selesai dalam bentuknya yang preskriptif positif itu,dan boleh disebut ius consitutum atau lege alias undang-undang)harus merupakan hasil proses keseoakatan kontraktural antara golongan partisan dalam suatu negeri,langsung atau atupun memalui wakil-wakilnya,melalui suatu proses yang disebut “proses legislsi”.Ketiga,hukum yang telah mewujudkan dalam bentuk undang-undang
            Sementara dalam konteks yang sama dengan pendekatan yang berbeda,Mahmud MD dengan mengutip Oemar seno Adji mengatakan bahwa istilah negara hukum merupakan terjemahan dari dua istilah yang berasal dari dua tradisi hukum berbeda,yaitu rechstaat dan rule of law.Konsep rechstaat mengutamakan prinsip toetmstigheid yang kemudian menjadi rechtmatigheid sedangkan the rule of law mengutamakan equality before the law yang memberi kebebasan kepada hakim untuk menciptakan hukum dan demi keadilan.
            Secara tegas Philipus M Hadjon membagi rechstaat ke dalam dua varian yakni :
·         Pertama,liberal-democratische rechstaat
Karena sifatnya yang liberal,pemikiran ini bertumpu atas pemikiran kenegaraan dari John Lockenmontesquieu,dan immanual khant .Sifatny yang demokratis bertumpu atas pemikiran kenegaraan dan J.Jrousseu tentang kontrak sosial.
            Prinsip-prinsip dasar yang sifatnya liberal dalam rechstaat menurut S.w couwenbrg dalam bukunya western staatsrecht ats Emanieicipatieproces.meliputi sepuluh bidang yaitu:
1.      Pemisahan antara negara dengan masyarakat sipil
2.      Pemisahan anatara negara dengan gereja
3.      Adanya jaminan atas hak-hak kebebasan sipil
4.      Persamaan terhadap undang-undang.
5.      Adanya konstitusi tertulis sebagai dasar kekuasaan negara dan dasar sisitem hukum
6.      Pemisahaan kekuasaan berdasarkan trias politicadan sistem “check and balances”
7.      Asas legalitas
8.      Ide tentang aparat pemerintahan dan kekuasaan kehakiman yang tidak memihak dan netral.
9.      Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat terhadap penguasa oleh peradilan yang bebas dan tidak memihak.
·         Kedua,Sociale rechstaat.
Menurut Hadjon,di dorong oleh krisi ekonomi setelah perang dunia 2,lahir konsep”welvaartsstaat”yang kemudian lebih dikenal dengan nama “verzorgingstaat”welvaarstaat dan verzargingstaat merupakan konsep-konsep sosiologi dan politikologi.
Dalam konsep “verorgingstaat”(konsep yuridis sociale rechstaat)oleh P.Schnabel dikatakan bahwa tugas negara di samping melindungi kebebasan sipil juga melindungi gaya hidup (lefenstifl)rakyat.Dengan kata lain,verzorgingstaat merupakan perluasan fungsi negara sebagai nachtwaker staat.
Secara keseluruhan,kedua konsep rechststaat yang diuraikan panjang lebar oleh Hadjon di atas jelas merumuskan prinsip-prinsip yang umumnya digunakan ketika para ahli menguraikan konsep negara hukum.Secara prinsip kedua konsep rechsstaat tersebut tidak berbeda,karena fokusnya adalah”pembatasan kekuasaan”untuk menghindari machsstaat.

4.Common Law
Keberadaan sistem hukum Anglo Saxon yang di sebut sebagai Common Law Sistem,adalah merupakan salah satu perangkat penting dalam upaya mendorong pemerintahan yang demokratis,sekaligus menghindari totalitarianisme.Dengan konsep yang ada,maka pemerintahan yang diharapkan adalah pemerintahan yang didasarkan pada kepentingan rakyat.Di sinilah hukum bekerja dan ditegakkan,yaitu menghindari totalitarisme menyusup ke dalam sistem pemerintahan.
Dalam membahas gagasan A.V.Dicey,Hadjon mengemukakan pendapat Dicey yang mengetengahkan tiga arti dan “the ruke of law”pertama,subremasi absolut atau predominasi dari “reguler law”untuk menentang pengaruh dari”arbitrary power”dan meniadakan kesewenang-wenangan,prerogative atau”discretionary authority”yang luas dari pemerintahan ;kedua persamaan dihadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua golongan kepada “ordinary law of the land”yang dilaksanakan oleh “ordinary court”;ini berarti bahwa tidak ada warga negara yang berada di atas hukum,baik pejabat warga negara berkewajiban untuk menaati hukum yang sama;tidak ada peradilan administrasi negara.Ketiga,hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan;singkatnya,prinsip-prinsip hukum privat melalui tindakan peradilan dan parlemen sedemikian di perluas sehingga membatasi posisi Crown dari pejabat-pejabatnya.
5.Sosialist Legality
Substansi  socialist legality berbeda dengan konsep negara hukum rechsstaat maupun rule of law.Dalam negara hukum socialist legality,hukum ditempatkan di bawah sosialisme.Meskipun hak tersebut patut mendapatkan perlindungan.Socialist law adalah nama resmi untuk untuk sistem hukum di negara-negara komunis.Kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya dengaan hukum mengandung banyak arti berbeda di antara para ahli hukum.
Dalam konteks socialist legality,maka keberadaan organ atau lembaga-lembaga negara juga merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan.Misalnya, keberadaan organ negara independen di Negara Sosialis Cuba,ada yang disebut dengan standing commmitreof the National People’s Conggres,atau Territorial Delegate of the Minustryof sciences,yang sejenis lembaga ilmu pengetahuan Indonesia.Selain itu di Cina di kenal juga the council,seperti komisi nasional Hak asasi Perempuan dan komisi perlindungan anak di Indonesia.
6.Negara Hukum Integralistik
            Pemikiran Soepomo ,pakar hukum adat,yang menurut banyak pihak itu mempengaruhi perumusan UUD 1945,dengan apa yang disebutnya sebagai ide negara”integralistik”atau paham negara”kekeluargaan”.
            Diantara pihak yang menentang gagasan Soepomo adalah Logeman,pakar hukum tata negara berkebangsaan Belanda.Ia mengatakan citra negara integralistik Soepomo adalah cita ‘negara organis’.Dengan gagasan negara sebagai organisasi dari suatu organis,dikatakan oleh Logemann Soepomo (bersama lain-lainnya)telah menyambut ‘pusaka lama’Indonesia yang terwujud dalam’Desa Indonesia Lama’
            Teori yang diajarkan oleh Spinoza Adam Muller,Hegel,dan lain-lain(abad 18 dan 19).Menurut pikiran ini negara ada tidak untuk menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integraal,segala golongan ,segala bagian ,segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat orang organis.Yang terpenting dalam negara berdasar aliran pemikiran integral ialah penghidupan bangsa seluruhnya.Negara tidak yang paling besar ,tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat,akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat di pisah-pisahkan.
7.Negara Hukum Pancasila
            Para pendiri negara telah memilih suatu paradigma bernegarayang tidak hanya mengacu pada tradisi hukum barat,melainkan juga berakar pada tradisi asli bangsa Indonesia.Paradigma bernegara itu dirumuskan dengan memadukan secara paripurna lima prinsip bernegara,yakni ketuhan,kemanusiaan,kebangsaan,kerakyatan dan keadilan sosial kedalam suatu konsep pancasila.kelima prinsip pancasila itu mengandung nilai universal,tetapi juga memiliki basis partikularitas pada tradisi bangsa indonesia.Dimensi universialitas dan partikularitas menyebabkan adanya ketegangan konseptual dalam pancasila yang menunjukkan bahwa para pendiri negara Indoneisa hendak mendirikan negara bangsa berciri modern,tetapi tetap berbasis pada tradisi bangsa Indonesia.Demikian pula halnya,para pendiri negara mengadopsi konsep negara hukum dari konsep rechsstaat pada tradisi hukum Eropa kontinental ,tetapi berupaya untuk memberi muatan substantif yang berbasis pada tradisi Bangsa Indonesia sehingga pada akhirnyadapat dihasilkan suatu konsep Negara Hukum Indonesia.
            Menurut Mahmud,sebagai cita hukum,pancasila menjadi bingkai bagi sistem hukum dalam negara Hukum Pancasila,sebagai suatau sistem khas Indoneisa.konsep negara hukum pancasila mengandung lima karakteristik,yaitu
1.      Negara hukum pancasila berasas kekeluargaan,mengakui hak-hak dan invidu tapi dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
2.      Berkepastian hukum dan berkeadilan.
3.      Berlandaskan nilai-nilai keagamaan(religius nation state)
4.      Memadukan hukum sebagai sarana rekayasa sosial danhukum sebagai cerminan  budaya masyarakat
5.      Basis pembentukan hukum mestilah pada prinsip hukm yang bersifat netral dan universal.
Untuk mewujudkan Negara Hukum Indonesia yang beriorientasi pada keadilan substantif,kata Mahfud pembangunan hukum harus dibangun secara prismatik dengan titik berat,pada penegakan keadilan substantif.Prismatika itu melahirkan sistem hukum pancasila,yakni sebuah sistem yaNG khas Indonesia karena berpaham kekeluargaan,permusyawaratan dan gotong-royong.Sistem hukum pancasila mengambil segi-segi baik dari rechsstaat yang menekankan pada legisme,civil law,kepastian hukum dan hukum tertulis lainnnya dan segi-segi baik the rule of law yang menekankan pada peranan yudisial,commmom law,dan substansi keadilan.Permusyawaratan dan gotong-royongyang dilandasi semangat kekeluargaan merupakan hal paling menonjol dalam sistem hukum pancasila,sehingga membawa perkara ke pengadilan misalnya,hanya akan ditempuh jika penyelesaian dengan kekeluargaan ternyata gagal di capai.Dengan paradigma ini,setiap upaya penegakan hukum akan mampu melepaskan diri dari jebakan-jebakan formalitas prosedural serta mendorong para penegak hukum untuk untuk kreatif dan berani menggali nilai-nilai keadilan serta menegakkan etika dan moral di dalam masyarakat dalam setiap penyelesaian kasusu hukum.
8.Negara Hukum Postmodern
            Menurut Stanley J.Grenz,ada enam narasi di dunia ini yang menjadi tulang punggung berkembangnya aliran postmodern,yaitu:
1.      Narasi tentang mitos kemajuan versi dunia barat.
2.      Narasi Marxisme tentang revolusi dan sosialisme internasional.
3.      Narasi fundamentalis Kristen mengenai perlunya kembali ke masyarakat yang diperintah oleh nilai-nilai Kristen dan alkitab.
4.      Narasi fundamentalis Islam mengenai perlunya kembali ke masyarakat yang diperintah oleh nilai-nilai islam menurut Quran dan Sunnah Nabi Muhammad.
5.      Narasi Hijau mengenai penolakan terhadap mitos kemajuan dan perlunya kembali ke masyarakat di ataur oleh nilai-nilai ekologis.
6.      Narasi Paradigma baru mengenai lompatan besar dan mendadak pada caca baru untuk menjadi manusia dan cara baru untuk mengerti dunia.
Negara hukum postmodern adalah merupakan negara hukum yang memiliki kreatifitas menempatkan warga negara bukan sebagai penjaga malam sebagaimana dalam aliran hukum klasik.Warga negara tidak di anggap sebagai penghuni negara yang di atur dengan pasal-pasal,tetapi hukum bekerja untuk memanipulasi kesadaran individu sehingga menjadi kesadaran kolektif.Bahwa keteraturan sosial dalam suatu komunitas,tidak bisa di ukur dengan pasal-pasal sebagaimana dalam positivisme,tetapi keteraturan sosial justru lahir ketika individu yang menjadi kolektivitas mampu berposisisebagai warga negara,bukan sebagai individu dan massa.
Negara hukum postmodern bekerja secara teratur mematahkan dominasi kapitalisme.menggugat otoritas globalisasi juga mematahkan argumentasi narasi-narasi hukum yang telah ada sebagai suatau pertahanan statys quo yang menyebabkan negara bisa memaksakan kehendak tanpa reserve.Hukum status quo sebagain apparatus ideologi negara,tidak bisa dipertahankan,sehinggga perlu di gugat otoritas keabsahannya dalam negara.

9.Negara Hukum Pascakolonial
Istilah negara hukum pascakolonial adalah untuk menemukan suatu kajian baru bagi negara yang pernah mengalami penjajahan.Penjajah atau kolonialis meninggalkan tanah jajahannya,tidak pergi begitu saja dan tanpa jejak.Namun,ada sejumlah jejak yang ditinggalkan oleh kolonialis atas tanah jajahan mereka.
Dengan demikian negara hukum pascakolonial adalah suatu negara yang masih belum memiliki hukum sendiri,di mana hukum yang digunakan adalah masih warisan masa lalu,dan hukum yang di buat di masa kini masih merupakan bagian dari warisan”pemikiran”masa lalu.ini di lihat dalam beberapa bangunan dasar hukum kita seperti:
1.      Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
2.      Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
3.      Sebagian hukum Agraria.
4.      Hukum adat yang di konstruksi oleh Snouck Hurgronje.
Bagian III
Pandangan Tokoh tentang Negara Hukum
1.Niccolo Machiavelli
            Niccolo Machiavelli lahir di Florence,Italia,pada tahun 1469 dan ia hidup pada masa puncak keemasan lorenzo yang agung.Karyanya sangat terkenal adalah II prinsip (sang pangeran).Ide dasar karyanya adalah ia membuang jauh pengaruh agama terutama kristen.Ia lebih realisasi melihat problem-problem yang dialami bangsa Italia kalau itu seperti perang saudara,saling berebut kekuasaan,anarkisme,yang akhirnya tak pernah mampu membawa rakyat dan Bangsa Italia menjadi satu negara nasional.Gawatnya lagi hampir tidak ada tokoh yang dapat mengatasi dan mempersatukan Bangsa-bangsa Italia,tidak juga Paus.Itu semua sungguh membuat Machiavelli prihatin.Atas dasar itu mengemukakan gagasannya,untuk menyatukan Italia sehingga dapat jaya.
            Teori yang digagas oleh Machiavelli adalah bagian dari kekecewaan terhadap realitas masyarakat Italia pada masa itu.yakni kecewa terhadap kenyataan politik yang terjadi disekitarnya sehingga apaila suatau negara modern menjalankan apa yang dikatakan oleh Machiavelli,maka akan muncul perlawanan dari masyarakat.Oleh sebab itu apa yang dikemukakan Macheavelli untuk konteks negara hukum modern,apalagi di Indonesia adalah sesuatau yang tidak nasional dab bermasalah secara epistemologis.
            Machiavelli mengatakan,bahwa seorang pangeran juga dihormati ketika dia bisa menjadi,baik itu sebagai teman yang setia maupun musuh yang tangguh,yaitu dengan kata lain,ketika tanpa persyaratan apapun,diumumkan bahwa dirinya mendukung salah satu kubu melawan kubu lainnya.
            Jelas sekalin bahwa Machiavelli seorang realis yang menuntut agar ada jarak antara moral,hukum dan agama dengan kekuasaan.Negara dengan kata lain kekuasaan,tidak perlu bersentuhan dengan agama dan hukum.Karena anjuran untuk”menipu dan tidak menepati janji”merupakan syarat bagi seseorang untuk tetap bertahan pada kekuasaannya.
            Dalam konteks yang sama,Machiavelli juga di anggap sebagai salah satu pencetus gagasan tentang Republik.Hal ini diakui oleh Alissa M Ardito yang melakukan reinterpretasi terhadap ide-ide Machisvelli.Ia menempatkan bahwa Machiavelli layak untuk ditempatkan sebagai pemikir Republik.
            Machiavelli memiliki pandangan dan anjuran yang rumit tentang sebuah pemerintahan yang sukses.Baginya pemerintahan yang baik dibentuk atas dasar pembentukan militer yang kuat untuk perlindungan terhadap musuh Eksternal.Kehidupan,harta benda,keluarga,dan kehormatan setiap warga negara harus di jaga dari gangguan luar.
2.Thomas Hobbes
            Thomas Hubbes dilahirkan di Malmesbury,sebuah kota kecil yang berjarak 25 kilometer dari London.Ia dilahirkan pada tanggal 15 April 1588.Ketika Hobbes dilahirkan,armada spanyol sedang menyerbu Inggris.Ayah Hobbes adalah seorang pendeta di Wetsport,bagian dari malmesbury Ayahnya bermasalah dengan pihak gereja sehingga melarikan diri dari kota tersebut meninggalkan Hobbes untuk di asuh oleh pamannya.kemudian Ia meninggal pada tahun 1679.karyanya yang paling terkenal adalah Leviathan dan De Cive.Gagasan-gagasannya pada saat itu mendukung setahyn Quo yaitu kekuasaan absolut raja-raja Inggris.
            Menurut Peter Mahmud Marzuki ,ada satu situasi yang disebut oleh Hobbes sebagai status naturalis ,yaitu keadaan alamiah,suatu keadaan pranegara.Ia selalu berspekulasi bahwa pada situasi status naturalis,manusia bersifat egois,suka menyakiti sesamanya,brutal dan agresif.Situasi tersebut harus diakhiri dengan perjanjian masyarakat sehingga terwujus status civilis.
            Status Naturalis oleh Hubbes diartikan sebagai suataun keadaan tanpa adanya pemerintahan yang teratur. Dalam situasi semacam itu setiap orang menjadi serigala terhadap sesamanya dan berada pada iklim saling membenci,ketakutan dan saling tidak percaya sehingga semua orang berperang melawan semua orang lainnya .Di dalam perang ini semua orang di anggap mempunyai kekuatan yang sama.Oleh karena itulah,dalam situasi demikian menurut Hobbes tidak ada benar atau salah baik secara moral maupun secara hukum semua orang mempunyai hak yang sama atas semua benda dan keuntungan merupakan satu-satunya ukuran keabsahan suatu hak.Selanjutnya,Ia mengatakan bahwa di dalam status naturalis setiap orang memiliki”hak alamiah”untuk mempertahankan jiwa dan raganya dan dengan segala kekuatan yang dimilikinya ia menghadapi serangan dari pihak lain.
            Jika ditilik dari gagasan di atas,Negara hukum yang dikehendaki oleh Hobbes sebenarya hanya bermula dari upaya untuk mengakhiri social chaos yang ia sebut sebagai keadaan alamiah itu.Ia menghendaki pembentukan negara guna mengakhiri masyarakat alamiah,dan negara memiliki hukum sendiri untuk mengatur mereka yang menyerahkan haknya pada “perjanjian sosial”.Hukum bukanlah konsep yang membentuk tatanan sosial yang beradab dan setara dengan konsep negara modern yang kita pahami saat ini,namun hanya terbatas pada pembentukan asosiasi atau kelompok yang disebut sebagai Negara.
3.John Locke
            John Locke lahir pada 29 Agustus 1632 dan meninggal 28 Oktober 1704 pada umur 72 tahun.Ia adalah seorang filsuf dari inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan Empirisme.Sekain itu,di dalam bidang filsafat politik,Locke juga dikenal sebagai filsuf negara liberal.bersama dengan rekannya Isaac Newton,Locke dipandang sebagai slah satu figur terpenting di era Pencerahan.Selain itu Locke menandai lahirnya era Modern dan juga era Descrates(post-Cartesian)karena pendekatan Descrates tidak lagi menjadi satu-satunya pendekatan yang demikian di dalam pendekatan filsafat waktu itu.Kemudian Locke menekankan pentingnya pendekatan empiris dari segi  pentingnya Eksperimen-eksperimen di dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
            Menurut John Dunn ada tiga langkah besar yang mempengaruhi kehidupan John Locke,yang membawanya semakin jauh ke asal-usul sommerisetnya.Pertama langkahnya ke Westminster lalu ke Christ Church,menandai langkah terjauh yang bisa dihasilkan sumber daya dan harapan yang wajar dari keluarganya sendiri.Kedua,langkahnya pada tahun 1666 pada tahun itu,malalui seorang mitra media David Thomas,Locke untuk pertama kalinya berjumpa dengan Lord Ashley,yang kelak menjadi Earl of Shafttesbury pertama,seorang tokoh politik terkemuka di Istana Charles II.Kesempatan untuk bertemu itu cukup kebetulan suatu kunjungan oleh Ashley ke Oxford untuk minum air mineral di Astrop.Namun akibatnya,paling tidak bagi Locke amat menentukan.
            Gagasan-gagasan Locke sanngat penting,Setelah itu,dia menulis juga Essays on the law of Nature ,dan karya yang sangat termahsyur yakni The Essays Concerning Human Under standing,serta The two Treatise of Goverment yang ia tulis dalam masa kemelut pengucilan.
            Tulisan-tulisan Locke tidak hanya berhubungan dengan filsafat,tetapi juga tentang pendidikan,ekonomi,teologi dan medis.Pandangan Locke tentang negara terdapat di dalam bukunya yang berjudul “Dua tulisan tentang pemerintahan”.Ia menjelaskan pandagannya itu dengan menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat.Locke membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga yakni keadaan ilmiah,perang dan negara.Adapun konsep Locke adalah sebagai berikut:
·         Pertama,The state of nature (Tahap keadaan alamiah)
Keadaan alamiah adalah tahap pertama dari perkembangan masyarakat.Konsep itu serupa dengan pemikiran Hobbes namun bila Hobbes menyatakan keadaan alamiah sebagai keadaan “perang semua lawan semua”,maka Locke berbeda”menurut Locke,keadaan alamiah sebuah sebuah masyarakat manusia adalah situasi harmonis,di mana semua manusia memiliki kebebasan dan kesamaan hak yang sama.

·         Kedua ,the state of war (tahap keadaan perang)
Tahap kedua adalah keadaan perang.Locke menyebutkan bahwa ketika keadaan alamiah telah mengenal hubungan-hubungan sosial maka situasi harmoni mulai berubah.Penyebab utamanya adalah terciptanya uang.Dengan uang manusia dapat mengumpulkan kekayaan secara berlebihan ,sedangkan di dalam keadaan alamiah tidak ada perbedaan kekayaan yang mencolok karena setiap orang mengumpulkan secukupnya untuk komsumsi masing-masing.Ketidaksamaan harta kekayaan membuat manusia mengenal situasi tuan-budak,majikan pembantu,dan status-status yang hierarkis lainnya.Untuk mempertahankan harta hak miliknya manusi menjadi iri saling bermusuhan dan bersaing.Masing-masing orang menjadi hakim dan mempertahankan miliknya sendiri.Keadaan alamiah yang harmonis dan pernah damai tersebut kemudian berubah menajdi keadaan perang yang ditandai dengan permusuhan,kedengkian,kekerasan dan saling menghancurkan.Situasi seperti ini berpotensi memusnahkan kehidupan manusia jika tidak ada jalan keluar dari keadaan perang.
·         Ketiga,Tahap terbentuknya negara.
Di dalam perjanjian tersebut masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang mereka miliki di dalam keadaan alamiah kepada negara.Kedua kuasa tersebut  adalah hak untuk menentukan bagaimana setiap manusia mempertahankan diri,dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum kodrat yang berasal dari Tuhan.Ajaran Locke menimbulkan 2 konsekuensi:
1.      Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya.Jadi,negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapannya.
2.      Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga,terutama hak warga atas harta miliknya.Untuk tujuan inilah,warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.
Inilah negara hukum yang yang dikemukakan oleh Locke,yakni bermula dari state of Nature atau status naturalis,kemudian berkembang menjadi status civilis,yakni keadaan di mana masyarakat mudah di atur oleh negara.Dengan keadaan demikian sebenarnya Locke telah melahirkan pondasi negara hukum.
Gagasannya tentang pemisahan kekuasaan juga menjadi salah satu yang paling fundamental,karena itulah inti dari negara hukum.Bahwa kekuasaan tidak diletakkan tunggal di tangan satu orang sebagaimana dalam kasus monarki absolut,tetapi kekuasaan dibagi secara terpisah ke dalam tiga cabang,yakni eksekutif,legislatif dan federatif.


4.Baron de Montesquieu
Pada tanggal 18 Januari 1686,pada bulan yang sama dengan Bill of Right di Inggris ditandatangani,lahirlah Charles-Louis de Secondat Baron de Montesquieu,di Chateau de la Brede.sebuah puri abad ke 15 yang terletak di dekat Bordeaux di daerah perkebunan anggur barat daya prancis.Montesquieu,kemudian di asuh oleh seorang pengemis(gelandangan)yang berasal dari desa La brede,bahkan pada 3 tahun pertama usianya ,dia di rawat oleh para petani di penggilingan La brede.Karena latar belakang inilah sehingga ia mempunyai jiwa sosial yang tinggi terhadap kemiskinan dan orang-orang yang papa.
Menurut Montesquieu,dalam suatu negara selalu ada orang-orang yang dipandang istimewa karena keturunan,kekayaan atau kehormatannya.Tetapi, jika mereka harus di baurkan dengan rakyat dan harus memiliki bobot satu suara tunggal seperti orang-orang lainnya,kebebasan khalayak itu menjadi perbudakan bagi mereka,dan mereka tidak akan tertarik untuk mendukungnya,karena kebanyakan dari keputusan rakyat akan menentang mereka.Dengan demikian jatah yang mereka miliki dalam negara,yang terwujud melalui hak mereka untuk menghentikan upaya rakyat sebagaimana halnya rakyat juga memiliki hak untuk melawan tindakan yang menghalangi upaya mereka.
Secara substansial,pemikiran Montesquieu terletak pada kekukuhannya mempertahankan pemisahan kekuasaan agar dapat tak berkuasa,dan dengan demikian,jelas menghindari kejahatan.Hukum mesti ditegakkan oleh salah satu lembaga negara yang ia sebut sebagai kekuasaan yudikatif,di mana kekuasaan inilah yang “menghentikan”seluruh tindakan yang tidak melindungi kebebasan dan melanggar hukum,tidak ada monopoli perdagangan kekuasaan oleh satu lembaga karena masing-masing lembaga memiliki sumber legitimasi masing-masing.
Inti gagasan Montesquieu dalam meletakkan negara hukum modern adalah upaya seriusnya dalam memisahkan antara tiga lembaga negara,dalam fungsi dan kewenangan yang berbeda.Dengan demikian, ia menjadi tokoh penting yang meletakkan negara hukum modern.
Ada tiga fakta mengenai pemerintahan ini menurut Montesquieu yakni “republik”adalah sebuah pemerintahan dimana ada badan atau hanya sebagian dari rakyat yang menjalankan kekuasaan tertinggi ;”monarki”,adalah pemerintahan dimana satu orang memerintah melalui hukum yang tetap maupun pemerintahan “despotik”adalah pemerintahan di mana satu orang memerintah semuanya kehendak dan keinginannya sendiri.
Menurut Montesquieu,dalam sebuah republik ambisi merupakan hal yang merusak.Terapi dalam sebuah Monarki ambisi mendatangkan efek yang baik;ambisi membuat pemerintahan hidup,dan dengan adanya kelebihan ini maka pemerintahan menjadi tidak berbahaya karena bisa terus-menerus di awasi.
Pemerintahan semacam inin kata Montesquieu ada pada sistem alam semesta.Di mana ada satu kekuasaan yang secara setiap mengendalikan semua benda dari tengah-tengahnya dengan satu kekuatan gaya tarik yang mengikat semua itu padanya.Montesquieu mengatakan,jika dikaji secara filosofis,benar bahwa”kehormatan yang menggerakkan unsur-unsur pemerintahan semacam ini adalah kehormatan palsu”;,kehormatan ini berguna bagi publik sebagaimana hal kehormtan sejati mungkin akan terbukti berguna bagi masing-masing pribadi.
Suatu pemerintahan yang moderat bisa mengendorkan roda penggeraknya kapan saja ia mengkehendakinya dan tanpa merasakan bahaya apa pun.Pemerintahan seperti itu mengukuhkan dirinya dengan hukum dan kekuatannya sendiri.Tetapi ketika seorang penguasa despotik untuk sesaat berhenti menggunakan tangannnya,ketika ia tidak bisa langsung memecat orang yang telah ia beri amanat untuk menjabat kedudukan tertinggi.Maka segala sesuatunya berakhir karena tidak ada lagi rasa takut sebagai roda penggerak pemerintahan ini maka rakyat dibiarkan tanpa ada yang melindungi mereka.
5.Jean-Jacques Rousseau
            Jean-Jacques Rousseau lahir di Jenawa,Swiss,pada tanggal 28 Juni 1712 sebagai putra seorang pembuat jam.Karyanya yang paling monumental adalah Du Contract Sosial;du Prinsip du Divit Politiqueu(tentang kontarak sosial,atau prinsip politik,1762),Rousseau meninggal pada tanggal 2 Juli 1778.
            Menurut Rosseau ,rangka politik atau pemerintahan,tidak pernah bisa mengikat dirinya sendiri,bahkan dengan pihak luar,untuk melakukan tindakan yang merendahkan kesepakatan awal,misalnya mengalieriasikan bagian-bagiannyaatau menyerah kepada pemerintahan lain.Melanggar kesepakatan awal dengan melakukan hal tersebut sama artinya dengan membunuh eksistensinya sendiri.Dengan tindakan seperti itu,pemerintahan tidak akan menjadi apa pun dan tidak bisa melahirkan apapun(nothing create nothing).
            Rosseau mengajukan konsep negara sipil,guna menghindari kemungkinan pelanggaran terhadap kesepakatan dalam perjanjian.Menurut Rosseau,peralihan dari situasi alamiah menjadi Negara Sipil membawa perubahan mendasar bagi manusia,dengan menempatkan keadilan sebagai Naluri dalam perbuatannya.
            Menutrut Rosseau ,kehendak uum ini perlu dipahami sebagai otoritas final dalam semua keputusan mengenai hukum dan dengan demikian ,diberi pengertian sangat demokratis dan tidak terbatas.Bagi Rosseau,hukum merupakan inti dari kehidupan sosial.Sebuah masyarakat tanpa hukum,pada akhirnya bukanlah masyarakat yang sesungguhnya.Hal ini di bahas sebagai kasus Marginal dalam pengertian tirani dan depotisme.
            Dalam menjelaskan konsepsi pembatasan kekuasaan yang menjadi perhatian umum dalam negara hukum Montesquieu mengatakan “Tidaklah baik bagi seorang pembuat undang-undang atau hukum sekaligus melaksanakannya”,atau badan rakyat untuk mengemabalikan perhatian rakyat dari tujuan umum dan mengabdikannya kepada tujuan-tujuan khusus.Tidak ada yang lebih berbahaya dari pengaruh kepentingan pribadi di dalam urusan politik,dan penyalahgunaan hukum oleh pemerintah adalah kejahatan kecil dibandingkan dengan korupsi yang dilakukan oleh legislator yang mengarah kepada tujuan khusus.
            Menutur Rosseau ada tiga macam aristokrasi,yakni alamiah,fakultatif,dan turun temurun.Yang pertama hanya untuk rakyat yang sederhana,yang ketiga merupakan bentuk yang paling buruk untuk semua bentuk pemerintahan,dan yang kedua adalah bentuk yang terbaik dan yang paling tepat dari pemerintahan Aristokrasi.
            Dalam bentuk pemerintahan Monarki menurut Rosseau,orang menganggap pangeran sebagai seorang pribadi moral dan pribadi kolektif,serta dipositari kekuasaan eksekutif dalam negara.Rosseau mengatakan :Sekarang kita memikirkan kekuasaan ini ketika berada bersama-sama dalam tangan seorang pribadi alamiah,seorang manusia nyata yang dia sendir memiliki hak untuk menjalangkannya sesuai dengan hukum atau undang-undang.Pribadi seperti ini di sebut dengan monarki atau raja.
            Berbeda dengan bentuk administrasi yang lain yakni keberadaan kolektif berpihak kepada seorang individu,dalam bentuk ini seorang berpihak kepada keberadaan individu;dengan demikian kesatuan moral yang mengangkat pangeran pada saat yang sama merupakan kesatuan fisik dari semua kualitas yang dalam kasus lain hanya dengan kesulitan di bawa bersama oleh hukum.
6.Robert Morisson Maciver
            Robert Morisson Maciver lahir,17 April 1882 Stomoway Ouber Hebrides,Skotlandia dan meninggal pada 15 Juni 1970 di New York City.Beliau adalah seseorang sosiologi kelahiran Skotlandia,ilmuan politik dan juga seorang pendidik yang menyatakan keyakinan akan kompatibilitasi individualisme dan sosial organisasi.Kekuatan kreatifnya untuk membuat perebedaan antara negara dan masyarakat memunculkan teori-teori baru demokrasi,multikelompok koeksistensi dan sifat otoritas.
            Menurut Maciver,pelembagaan yang benar-benar disebut sebagai”politik”.Di dalam politik,kata Maciver,ada dua mesin utama penguasaan politik,yakni,”kedaulatan yang dijalankan oleh pemerintah negara”dan”hakim sebagai mesin terpenting untuk menjalankannya”.
            Oleh karena itulah,Maciver membagi kedaulatan dalam berbagai tindakan.
·         Pertama,kehendak umum
Kehendak umum bukanlah kehendak”dari pada”negara,dan kehendak”untuk”negara,kehendak untuk mempertahankannya.keputusan pemerintah menurut konstitusi meskipun kita tidak menyakini kebenarannya dalam kepercayaan yang kita berikan pada metode hukum dan konstitusi sebagaimana adanya,apapun juga nanti konsekuensinya bagi kita dengan rasa kesatuan politik yang berada di atas peretentangan partai dan politik,selalu saja tradisi dan emosi kolektif yang dipertahankan.
·         Kedua ,Pemegang kedaulatan yang tertinggi
Pada titk ini,akan kita sebut kekuasaan yang menentukan politik pada tingkat akhir.Itulah kehendak negara tegas Maciaver.Tidak mungkin politk yang menentukan palinng akhir karena soal politik selalu terjadi perpecahan dan perbedaan pendapat.Karena itu istilah “kehendak rakyat”jarang sekali bahkan tidak pernah ada karena yang disebut kehendak rakyat adalah kehendak seluruh rakyat.
·         Ketiga, pemegang kedaulatan dalam Lapangan Legislatif, atau Lebih tegas,Pemerintah.
Di dalam tingkatan yang ketiga ini.kedaulatan mendapatkan perumusan yang sejelas-jelasnya,mendapatkan bentuknya yang pasti.Di dalamnya termasuk hak Eksklusif,selama waktu yang diberikan oleh “pemegang kedaulatan tertinggi”untuk membuat pengaturan yang berlaku umum dan mutlak dalam lingkungan wilayahnnya,tertulis maupun tidak tertulis.
            Maciver mengatakan bahwa,”hukum negara sajalah dalam masyarakat yang telah maju dan berjalan teratur dan mempunyai wewenang paksa “hukum itu mengikat” sehingga ada “keharusan”bagi siapa saja untuk melaksanakannya.
            Dalam pembahasannya tentang negara,Maciveir juga berbicara mengenai eksistensi undang-undang .Menurutnya Undang-undang merupakan hasil suatau proses pembentukan yang berbelit.Meskipun demikian,suatu undang-undang sudah dirumuskan secara pasti berdasarkan berbagai pertimbangan dan analisis-analisis yang disesuaikan dengan rumus-rumus tertentu berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.Dari bentuknya saja dapat dipahami bahwa suatu undang-undang di susun agar bisa bertahan dalam suatu jangka waktu yang lama,bukan di susun hanya untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan yang muncul sewaktu-waktu dan kemudian tiddak berlaku.
            Maciver bersandar pada negara hukum demokrasi yang di atur oleh konstitusi .pandangan-pandangan Maciver cukup memperkuat eksistensi pengadilan sebagai salahsatu instrumen yang menegakkan hukum.
7.Hans Kelsen
            Hans Kelsen lahir dari pasangan yahudi berbahasa Jerman di Prague pada tanggal 11 Oktober 1881.Saat berusia tiga tahun,Kelsen dan keluarganya pindah ke Wina dan menyelesaikan masa pendidikannya.Kelsen adalah seorang agnostis,namun pada tahun 1905 Kelsen pindah agama menjadi katolik demi menghindari masalah integrasi dan kelancaran karir akademiknya.
            Menurut Kelsen “negara sebagai suatu komunitas hukum bukanlah sesuatau yang terpisah dari tatanam hukumnya”.Sejumlah imdividu membentuk suatu komunitas hanya karena suatu tatanan norma mengatur perbuatan timbal baliknya.Pernyataan bahwa sejumlah individu adalah anggota dari suatu komunitas hanyalah suatu ungkapan kiasan,suatu deskripsi kiasan dari hubungan-hubungan spesifik diantara mereka,yakni hubungan-hubungan yang di bentuk oleh suatu tatanan norma.
            Bagi Kelsen, jika ada suatau realitas sosial yang berhubungan dengan fenomena yang disebut “negara”,dan oleh sebab itu suatu konsep sosiologis yang dibedakan dari konsep hukum mengenai negara,maka prioritas jatuh kepada konsep hukum,bukan kepada konsep sosiologis.
            Dua konsep hukum Negara yakni”negara sebagai organisme”dan”negara sebagai dominasi”yang diuraikan oleh Kelsen adalah menunjuk pada keadaan negara secara sosiologis.Karena itulah Kelsen menolaknya karena baginya untuk mengatur agar terjadi keseimbangan,hukum harus menjadi instrumennya.Bahkan Kelsen menghendaki bahwa hukum yang dimaksud adalah hukum positif yang di buat oleh negara sehingga memiliki daya paksa.
            Gagasan Kelsen tentang organ negara juga tidak terlepas dari konsep hukum .Karena menurutnya siapapun yang menjalankan suatu fungsi yang ditetapkan oleh tatanam hukum merupakan sebuah organ.Fungsi ini baik itu berupa perbuatan norma atau penerapannya.
8.Gouw Giok Siong
            Gouw Giok Siong yang juga dikenal dengan nama Sudargo Gautama adalah seorang pakar hukum perdata internasional dan hukum antargolongan.Ia lahir di Jakarta pada 1928.Ia meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Indonesua pada tahun 1955 dalam usia 27 tahun dengan disertai Segi-segi Hukum peraturan Perkawinan Tjampuran.Gouw adalah Guru Besar di fakultas Hukum UI.
            Pemikiran Gouw Giok Siong tentang negara hukum ia mulai dengan membahas mengenai sifat-sifat negara hukum.Menurutnya banyak pendapat orang-orang yang menggunakan istilah negara hukum,tetapi tidak sesuai dengan arti yang sebenarnya.
            Menurut Siong :
Dalam negara hukum yang mengakui hak kebebasan agama,kebebasan mengeluarkan pendapat,kebebasan berkumpul dan melakukan rapat kita saksikan adanya hak-hak dari perseorangan terhadap negara.Pemerintah umpamanya tidak dapat memaksakan sesuatu warganya untuk memeluk sesuatu agama yang tertentu.Pemerintah tidak dapat mencampuri dalam hal pemilihan agama.
            Argumentasi Siong yang cukup tegas adalah”apabila seseorang merasa dirugikan oleh perbuatan-perbuatan negara yang dianggapnya telah melanggar hukum atau mengurangihak-haknya secara tidak sah,maka negara dapat dituntut di muka pengadilan oleh orang yang bersangkutan.”negara harus bertanggung jawab dan dapat dihukum pula karena perbuatannnya yang melanggar hukum”.Ini beararti bahwa dihadapan pengadilan,negara dan perseorangan kedua-duanya secara sama rata dalam kedudukannya dapat memperoleh peradilan.
            Menurut Siong kekuasaan untuk menuntut negara di muka hakim, bilamana yang belakangan ini menurut anggapannya telah melanggar hukum adalah suatu corak lain dari pada negara hukum.Kekuasaan dari orang pribadi inilah yang dinamakan kekuasaan untuk menentukan nasib sendiri.
            Siong Mengatakan:
            Bahwa asas legaliteit merupakan anasir paling utama dalam negara hukum.Tindakan penguasa harus berdasarkan dan bersumber pada undang-undang,penguasa tidak boleh keluar dari rel-relnya,batas-batas patokan yang sudah ditentukan semula dalam undang-undang.Undang-Undang ini telah di buat berdasarkan persetujuan dari wakil rakyat dalam badan pemberi suara rakyat.
9.Jurgen Habermas
            Jurgen Habermas adalah seorang filsuf dan sosiolog dari Jerman.Ia adalah generasi kedua dari Mazhab Frank furt.Jurgen Habermas adalah penerus dari teori kritis yang ditawarkan oleh para pendahulunya (Max Horkheimer Theodor Adomo dan Herbert Marcuse).Teori krits yang dipaparkan oleh para pendahulunya berakhir dengan kepesimisan atau kebuntuan.Akan tetapi,Teori Kritis tidak berhenti begitu saja.Jurgen Habermas telah membangkitkan kembali teori itu dengan paradigma baru.
            Menurut Habermas,sarana organisasional hukum formal,kendati di dasarkan pada representasi hukum pasca tradisional,tidaklah terbuka untuk persaingan dari sisi ilmu atau seni karena dia secara struktural mirip dengan tatanan moral,Justru sistem hukum berkembang seiring dengan semakin kompleksnya sistem ekonomi,dan administrasi.
            Habermas menegaskan,pada tahap perkembangan inilah struktur kesadaran modern dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum sebagaimna halnya dengan hukum privat bourjuis,yang terutama dipilah-pilah menurut tiga bagian formal:positivitas,legalisme,dan formalitas.
            Menurut Hermes,defisit legitimasi terja dalam sistem ketika privatisme sipil dilemahkan oleh perluasan rasionalitas administartif itu sendiri:
Suatu defisit legitimasi berarti bahwa tidak ada kemungkinan bagi perangkat administartif untuk menjalankan struktur normatif efektif sejauh diperlukan.
10.Michel Foucault
            Michel Foucault lahir di Poitiers,15 Oktober 1926 adalah seorang filsuf prancis,sejarawan ide,teoritis sosial ahli bahasa dan kritikus sastra.Foucault lahir dengan nama Paul Michel Foucault.Keluarganya berasal dari kalangan medis,hingga orang tuanya mengiginkan ia memilih profesi yang sama.Meski demikian,pemikiran Faucault berkaitan erat dengan bidang medis,khususnya psikopatologi.
            Ada 4 persoalan yang menjadi fokus dari stidu Foucault(four guidelines of Foucault’s Study).Dalam bukunya Disciplin and Punish,yakni:
·         Tidak memusatkan studi pada mekanisme-mekanisme yang menghukum mereka secara ‘represif’saja,tetapi meletakannya dalam suatu rangkaian yang utuh,serta kemungkinan pengaruh positif bagi mereka atas hukuman yang diberikan.
·         Melakukan analisis terhadap metode-metode menghukum yang tidak hanya menilai konsekuensi hukum dari suatu perundang-undangan sebagai indikator berfungsinya hukum dalam struktur –struktur sosial tetapi juga sebagai teknik untuk menegaskan posisi mereka sendiri di dalam ruang politk(generald field)dengan jalan kekuasaan
·         Sejarah undang-undang hukum pidana dan sejarah ilmu pengetahuan manusia,adalah dua rangkaian yang terpisah,yang salah satunya muncul secara berlebihan.
·         Kita harus mencoba untuk menemukan,bahwa “jiwa”yang merasuk kedalam peristiwa keadilan hukum adalah sesuatu yang “ilmiah”,dan dengan itu perlu disisipkan di dalam praktik hukum sebagai suatau corpus yang utuh dari”pengetahuan ilmiah”,bukan pengaruh dari suatu perubahan bentuk,yang ditempuh oleh”tubuh”yang dengan sendirinya adalah diinvestasikan oleh adanya hubungan kekuatan.
11.Jimly Asshiddiqie
            Jimly Asshiddiqie adalah guru besar hukum tata negara yang juga terlibat dalam pergaulan politik.Latar belakang ini sangat pas dengan tantangan yang di hadapi di Mahkamah konstitusi (MK),lembaga baru di era reformasi.Hukum tak boleh hampa dari realitas sosial.Karena itu,dia berhasil membawa MK meniti lekuk liku perjalanan Bangsa dan Negara Indonesia untuk selamat dari jebakan ketidakpastian masyarakat yang sedang bergolak.Untuk menjamin kepastian hukum sekaligus kepastian politik,dia memimpin MK untuk memutuskan perkara-perkara dasar.
            Kedua belas prinsip pokok yang dijabarkan oleh Asshiddiqie sebagai berikut:
ü  Pertama,Supremasi hukum(Supremacy Of Law)
Adanya pengakuan normatif dan Empirik akan prinsip Supremasi hukum,yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
ü  Kedua,Persamaan dalam hukum(Equality before the Law)
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan,yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik.
ü  Ketiga ,Asas Legalitas (Due process of Law)
Dalam setiap negara hukum,dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of Law),yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
ü  Keempat,pembatasan kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal.
ü  Kelima,Organ-organ Eksekutif Independen
Dalam rangka membatasi kekuasaan itu,di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bbersifat “Independent”,seperti bank sentral,organisasi tentara,organisasi kepolisian dan kejaksaan.
ü  Keenam,Peradilan Bebas Dan Tidak Memihak
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (Independent and impartial judiciary).Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak (harus ada)dalam setiap Negara.

ü  Ketujuh,Peradilan Tata Usaha Negara
Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak,tetapi peneyebutannyasecara khusus sebagai pilar utama negara hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri.
ü  Kedelapan, Peradilan Tata Usaha Negara (Constitutional court)
Disamping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jamianan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara,Negara Hukum modern juga lazim mengadopsikan gagasan pemebentukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraannya.
ü  Kesembilan,Perlindungan Hak Asasi Manusia
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.
ü  Kesepuluh,Bersifat Demokratis(Democratische Rechtsstaat)
Dianut dan dipratikannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yamg menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan.
ü  Kesebelas,Berfungsi sebagai sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (welfare Rechtsstaat)
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama.Cita-cita hukum itu sendiri,baik yang dikemabngkan melalui gagasan negara demokrasi maupun yang diwujudkan melalui gagasan negara hukum.
ü  Keduabelas,Transparansi dan Kontrol Sosial
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum,sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung)dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran.



Kelebihan Buku
            Isinya yang lengkap disajikan dengan 3 bagian yang tersusun dengan rapi menjadikan buku ini simpel dan mudah dipahami,setiap penjelasan yang disampaikan oleh penulis dapat diterima dengan baik oleh pembaca,sangat baik dijadikan sebagai referensi menambah wawasan bagi pembaca terutama para mahasiswa.Selain itu materi yang disampaikan dalam buku ini sangat terperinci sehingga sangat membantu pembaca.
Kekurangan Buku
            Penggunaan bahasa latin yang begitu banyak dan kesalahan penulisan kata terkadang membuat pembaca bingung atau tidak memahami untuk mengartikan atau mengerti dengan kata-katanya.
           

Komentar

Posting Komentar