RESENSI BUKU TEORI NEGARA HUKUM
RESENSI
BUKU
TEORI
NEGARA HUKUM
Penulis : Fajlurrahman Jurdi
Judul Buku
: TEORI NEGARA HUKUM
Penerbit
: Setara Press
Tahun Terbit
: September 2016
Jumlah Halaman :i-xii hingga 1-258
PERESENSI
A.MUSDALIFAH
1.Teori
Negara hukum
Bagian 1
Sejarah Negara Hukum
Sejarah
negara hukum sama tuanya dengan sejarah demokrasi.Namun,hampir seluruh studi
tentang negara hukum dan demokrasi berhenti pada hulu zaman trio
philosopher,yakni Sokrates,Plato,dan Aristoteles merupakan rujukan otoritatif
sejarah yang di puja dan selalu hidup meskipun zaman dan sejarah berganti.
Sebagaimana yang disebutkan oleh
para ahli,bahwa pemikiran dalam konteks negara kota dalam polis di Yunani
memiliki ciri khusus,yakni:
1.
Zoon
Politicon.Setiap warga polis adalah warga yang melek politik,dalam arti peduli
soal-soal pengelolaan negara dan bahkan terlibat langsung dalam penyelenggaraan
negara.Oleh karena itu,kurang tepat jika zoon politicon diterjemahkan hanya sebagai
makhluk sosial;
2.
Stad-staat.Warga
polis tersusun dalam golongan-golongan stratifikasi:golongan atas,menengah dan
golongan biasa/bawah;
3.
Status
activus.Setiap warga polis aktif memerintah;
4.
Staatsgemeinschaft.Rakyat
adalah warga negara yang wajib memenuhi tugas negara;
5.
Kultgemeinschaft.Rakyat
adalah warga keagamaan yang wajib memenuhi tugas agama;
6.
Encyclopedie(lingkaran
pengetahuan).Berbagai macam ilmu yang harus diajarkan pada rakyat agar aktif
memerintah secara produktif.
Dalam
Politeia,karya plato yang sangat termahsyur adalah gagasan awal tentang negara
dan hukum yang diperkuat kembali dengan politikos yang berbicara tentang ahli
negara ,atau Staatman dan Nomoi yang berbicara mengenai hukum “the law”.Mengenai
struktur negara,Plato menganggap kelas-kelas negara terdiri atas para
pemimpin,para tentara,dan para pekerja,bentuk-bentuk
pemerintahannya:aristokrasi,timokrasi,oligarki,demokrasi dan tirani.
Dalam
melihat karya plato tersebut,Rapar menjelaskan bahwa dalam ketiga karya
tersebut,Plato mengungkapkan posisi hukum yang sebenarnya.Keinginannya untuk
menciptakan negara yang ideal tidak terlepas dari pemikirannya yang menganggap
bahwa negara yang ideal adalah hasil dari kepemimpinan pemimpin yang
cerdas.Karena itu,dalam Republic,Plato menjelaskan bahwasanya hukum merupakan
sebagian dari pengetahuan seorang pemimpin,yaitu filsuf raja.
Sementara
di dalam politicus,Plato mulai berpikir secara logis.Plato menyadari bahwa seni
memimpin negara termasuk seni membuat undang-undang.Namun,meski pemikirannya
lebih logis,tetapi tentu saja Plato tidak meninggalkan pemikiran,lamanya yaitu
menganai posisi filsuf-raja lebih tinggi dari pada hukum itu sendiri.Plato
mengatakn bahwa :”hukum bukan semata-mata
untuk menjaga ketertiban saja,melainkan sebagai obat untuk menyembuhkan
kejahatan manusia”.
Dalam
menguraikan konsep negara hukum klasik,Jimly Asshiddqie juga mencatat mengenai
konsepsi konstitusi.Sebagai konsep pembatasan kekuasaan,konstitusi klasik masih
bersifat materil.Hal ini juga tergambar dalam politeia dan nomoi.Politeia
dipadangkan dengan konstitusi dan nomoi adalah undang-undang biasa.
Sementara
itu,Aristoteles memandang negara sebagai ciptaan alam karena manusia yang hidup
tidak dapat mencukupi dirinya sendiri,dan dengan demikian harus dianggap
sebagai suatu bagian dalam hubungan dengan keseluruhan.Aristoteles menganggap
monarki ,aristokrasi,dan politea sebagai bentuk pemerintahan
terbaik.Bentuk-bentuknya yang merosot adalah tirani,oligarki dan demokrasi.
Menurut
Aristoteles ,politik merupakan suatu cabang pengetahuan praktis.Tahir
Azhari,sama halnya dengan para ahli sebelumnya mengatakan bahwa secara
embriok,gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato dan Aristotelesketika
ia mengintroduksi konsep Nomoi sebagai karya tulis ketiga yang di buat di usia
tuanya.
Konsepsi
Negara hukum dalam sejarah klasik itu kemudian di kembangkan di abad pencerahan
oleh Thomas Hobbes ,John Locke,Baron de Montesquieu ,Jean-Jacques Rousseau dan
sebagainya yang kemudian menjadi pijakan berkembangnya negara hukum modern.
Bagian II
1.Teori Negara Hukum
Dalam terminologi hukum
ketatanegaraan sampai saat ini konsep negara yang baik dan responsif diarahkan
kepada tipe negara kesejahteraan,terutama tipe hukum negara materil yang
semakin menjauh dari tipologi negara hukum sebagai penjaga malam (nachtwachter
staat)atau negara hukum formal atau formile rechstaat.
Perkembangan negara hukum merupakan
produk dari sejarah,sebab rumusan atau pengertian negara hukum terus berkembang
mengikuti sejarah perkembangan umat manusia.Karena itu dalam rangka secara
tepat dan benar konsep negara hukum,perlu terlebih dahulu diketahui gambaran
sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum ,yang mendorong lahir dan
berkembangnya konsepsi negara hukum.
Sementara
Unsur-unsur negara hukum berakar pada sejarah perkembangan suatu
bangsa.Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Pengakuan,penghormatan
dan perlindungan HAM yang berakar dalam
penghormatan atas martabat manusia(human dignity).
2.
Asas
kepastian hukum
Negara hukum
bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat.Hukum
bertujuan untuk mewujudkan kepastian,dalam hubungan antar manusia ,yakni
menjamin predikstabilitas ,dan bertujuan untuk mencegah bahwa yang terkuat yang
berlaku dalam asas kepastian hukum.
3.
Asas
Similia similubus(asas persamaan).
Dalam negara
hukum ,pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang tertentu(harus
nondiskriminatif).
4.
Asas
demokrasi
Memberikan suatu
cara atau metode pengambilan keputusan.
5.
Pemerintahan
dan pejabat pemerintah mengamban fungsi pelayanan masyarakat.
Menurut
Robert Maclver,inti negara hukum adalah sebagai alat pemaksa sendiri mematuhi
peraturan-peraturan agar tercapai keinginan bersama.Dan konsep pokok negara
hukum adalah adanya pembatasan oleh hukum,dalam pengertian bahwa setiap
sipa,tingkah laku, dan perbuatan baik yang dilakukan oleh penguasa maupun oleh
warga negaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa
negara(Soehino).
2.Negara Hukum Profetik
Asal-usul
pikiran tentang Ilmu sosial Profetik dapat ditemukan dalam tulisan-tulisan
Muhammad Iqbal dan Rogger Geraundy.yang ingin diambil oleh beliau dari kedua
pemikir itu adalah sisi “realitas kenabian”(propetik reality)yang telah menjadi
bagian penting dalam proses kesejahteraan umat manusia.Muhammad Iqbal ,dengan
mengutip ucapan Abdul Quddus ,seorang sufi besar islam dari Ganggoh,mengatakan
bahwa Nabi Muhammad telah memberikan,”kesadaran kreatif”dalam menciptakan suatu
dunia ide baru (Islam) dalam menghadapi kekuatan-kekuatan sejarah.Berbeda
dengan kalangan sufi umumnya lebih mengandung dimensi mistis ,sedang kemunculan
Nabi di muka bumi telah memasukkan unsur-unsur kenabian yang menancap dalam
akar kehidupan duniawai. Artinya,realitas”perjuangan”Nabi lebih membumi dam
masuk pada kancah zaman dan pergolakan sejarah manusia.
Filsafat
kenabian itu kemudian di anggap penting pada masa kini,di tengah gelombang
modernisasi yang maju pesat.disinilah pentingnya,bahwa sejarah kenabian,beserta
konstruksi negara yang dibangun di masa lalu,menjadi kemestian untuk
direkonstruksi di masa kini.Masa di mana kekuatan politik,ekonomi dan kultural
melingkar dalam proses demokrasi.
Sekalipun
islam tidak memperkenalkan bentuk negara secra rinci,tetapi secara substansial
,suatau negara yang menganut asas demokrasi,yang pertama-tama adalah merujuk
pada teks-teks dasar islam,juga perlu pengaturan hubungan-hubungan sosial
didasarkan atas konsepsi islam .Dengan demikian,suatu negara islam atau
demokrasi islam adalab bertitik tolak pada paradigma islam sebagai agama.
Dalam
konteks ini Hazzarin berpendangan mengenai hukum.Pertama,hukum hanyalah salah
satu segi penjelmaan hidup kemasyarakatan,kedua hukum bukanlah hanya satu segi
penjelmaan hidup kemasarakatan saja yang hanya semata-mata hanya takluk pada
unsur-unsur yang adadalam pergaulan manusia dengan demikian dengan manusia saja
yang ada dalam masyarakat itu.
Akibat
dari menganut beberapa paham hukum tersebut tentu akan berbeda-beda.Menurut
Hazairin,akibat-akibat itu adalah sebagai berikut:
1.
Akibat
menganut paham pertama
a.
Hukum
merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.
Dan Hukum hanyalah hukum.
c.
Lingkungan
hukum dibatasi dari lingkungan kesusilaa dengan menunjukkan dalam hal mana
diberlakukanny dan bagaimana cara berlaku maing-masing itu.
d.
Hukum
agama hanya dapat dijalnkan oleh penguasa hanya jika hukum agama itu telah
menjadi hukum biasa dalam masyrakat.
e.
Hukum
agama yang tidak diterima oleh masyarakat sebagai hukum biasa.
2.
Akibat
menganut paham kedua
a.
Hukum
agama yang dapat langsung ditarik dari kitab Allah mestilah paling utama untuk
dijalankan.
b.
Jika
tidak dapat langsung ditarik dari Kitab Allah,makaditarik hukumnya langsung
dari sunnah rasul.
c.
Jika
tdak dapat langsung dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul, maka penarikan hukum
dilakukan dengan berpedoman pada kitab Allah dan Sunnah Rasul.
d.
Hukum
yang selebihnya boleh dijelmakan menurut paham kemasyarakatan asal saja tidak
bertentangan dengan ruh Kitab Allah dan tidak bertentangan dengan maksud Sunnah
Rasul.
e.
Antara
hukum dan kesusilaan tidak diadakan batasan lingkungan.
f.
Keselurahan
hukum yang tidak dipisahkan dari kesusilaan itu bukan dipatokkan hanya kepada
hak,kewajiban dan paksaan pemgokohan ,akan tetapi tetapi kepada
jaiz(halal),makruh,dan haram.
Disinilah
pemikir Al Maudidi bersih keras membicarakan posisi kedaulatan dalam konsep
kenegaraan.Apakah kedaulatan itu milik Allah atau bisa dinegosiasikan.Dalam hal
ini Al Maudidi mengatakan kita tidak akan ragu-ragu lagi mengatakan,bahwa dalam
kenyataan kedaulatan politik juga milik Allah.Agen manusia manapun yang mungkin
diciptakan untuk menegakkan,sistem politik Islam dalam suatau Negara tidak akan
memiliki kedaulatan sejati baik secara legal maupun politis,karena bun karena
bukan hanya dia tidak memiliki kedaulatan secra de jure saja melainkan juga bahwa kekuasaannya itu sangat terbatas
dan dikendalai oleh hukum unggul yang tidak dapat diubah ataupun
dicampurinya.Kedudukan Agen ini sebenarnya
telah dijelaskan dalam Al-Quran sendiri.Istilah yang digunakan oleh
Al-Quran untuk hal ini adalah khilafah yang
bearti bahwa agen semacam ini tidak memiliki fitrah yang berdaulat,tetapi hanya
merupakan kuasa dari pemegang kedaulatan de
jure maupun de facto dari yang
maha kuasa.
3.Rechstaat
Salah satu elemen penting yang menjadi rujukan rujukan hukum Profetik atau Nemokrasi Islam
adalah konsepsi dan bangunan negara
hukum di Madinah,yakni negara yang dibentk dan ditata dengan hukum ketuhanan
yang diatur dibawah kepemimpinan kenabian.Meskipun tidak secara langsng
merupakan firman Allah,Piagam madinah merupakan pedoman yang berdasarkan pada
prinsi-prinsip kehidupan bermasyrakat yang diatur dengan prinsip-prinsp Islam.
Wignjosoebroto “menegaskan bahwa “sesumgguhnya konsep
“rechstaat”atau “negara hukum”ini adalah konsep yang datang dan berasal dari
luar wilayah peradaban pribumi,inilah konsep yang termudakluirkan lewat
revolusi kerakyatan yang terjadi dikawasan peradaban Eropa Barat.khususnya
Amerika dan perancis konsep ini merupakan paradigma baru.
Tiga karakteristik menurut Wignjosoebroto adalah sebgai
berikut,pertama ialah,bahwa yang disebut hukum dalam negara hukum itu harus dibentuk
dalam wujudnya yang positif.Demi kepastian berlakunya di alam yang obyektif
,hukum mestilah di bentuk ke dalam deskripsi-deskripsi ialah rumus-rumus yang
tertulis yang mendalikkan adanya hubungan sebab akibat antara sesutau perbuatan
hukum atau peristiwa hukum tertentu dengan akibat hukumnya.Kedua,apa yang di
sebut hukum(yang telah selesai dalam bentuknya yang preskriptif positif itu,dan
boleh disebut ius consitutum atau lege alias undang-undang)harus merupakan
hasil proses keseoakatan kontraktural antara golongan partisan dalam suatu
negeri,langsung atau atupun memalui wakil-wakilnya,melalui suatu proses yang
disebut “proses legislsi”.Ketiga,hukum yang telah mewujudkan dalam bentuk undang-undang
Sementara dalam konteks yang sama dengan pendekatan yang
berbeda,Mahmud MD dengan mengutip Oemar seno Adji mengatakan bahwa istilah
negara hukum merupakan terjemahan dari dua istilah yang berasal dari dua
tradisi hukum berbeda,yaitu rechstaat dan rule of law.Konsep rechstaat
mengutamakan prinsip toetmstigheid yang kemudian menjadi rechtmatigheid
sedangkan the rule of law mengutamakan equality before the law yang memberi
kebebasan kepada hakim untuk menciptakan hukum dan demi keadilan.
Secara tegas Philipus M Hadjon membagi rechstaat ke dalam
dua varian yakni :
·
Pertama,liberal-democratische
rechstaat
Karena sifatnya yang
liberal,pemikiran ini bertumpu atas pemikiran kenegaraan dari John
Lockenmontesquieu,dan immanual khant .Sifatny yang demokratis bertumpu atas
pemikiran kenegaraan dan J.Jrousseu tentang kontrak sosial.
Prinsip-prinsip dasar yang sifatnya liberal dalam
rechstaat menurut S.w couwenbrg dalam bukunya western staatsrecht ats
Emanieicipatieproces.meliputi sepuluh bidang yaitu:
1. Pemisahan
antara negara dengan masyarakat sipil
2. Pemisahan
anatara negara dengan gereja
3. Adanya
jaminan atas hak-hak kebebasan sipil
4. Persamaan
terhadap undang-undang.
5. Adanya
konstitusi tertulis sebagai dasar kekuasaan negara dan dasar sisitem hukum
6. Pemisahaan
kekuasaan berdasarkan trias politicadan sistem “check and balances”
7. Asas
legalitas
8. Ide
tentang aparat pemerintahan dan kekuasaan kehakiman yang tidak memihak dan
netral.
9. Prinsip
perlindungan hukum bagi rakyat terhadap penguasa oleh peradilan yang bebas dan
tidak memihak.
·
Kedua,Sociale
rechstaat.
Menurut
Hadjon,di dorong oleh krisi ekonomi setelah perang dunia 2,lahir
konsep”welvaartsstaat”yang kemudian lebih dikenal dengan nama
“verzorgingstaat”welvaarstaat dan verzargingstaat merupakan konsep-konsep
sosiologi dan politikologi.
Dalam
konsep “verorgingstaat”(konsep yuridis sociale rechstaat)oleh P.Schnabel
dikatakan bahwa tugas negara di samping melindungi kebebasan sipil juga
melindungi gaya hidup (lefenstifl)rakyat.Dengan kata lain,verzorgingstaat
merupakan perluasan fungsi negara sebagai nachtwaker staat.
Secara
keseluruhan,kedua konsep rechststaat yang diuraikan panjang lebar oleh Hadjon
di atas jelas merumuskan prinsip-prinsip yang umumnya digunakan ketika para
ahli menguraikan konsep negara hukum.Secara prinsip kedua konsep rechsstaat
tersebut tidak berbeda,karena fokusnya adalah”pembatasan kekuasaan”untuk
menghindari machsstaat.
4.Common
Law
Keberadaan
sistem hukum Anglo Saxon yang di sebut sebagai Common Law Sistem,adalah merupakan salah satu perangkat penting
dalam upaya mendorong pemerintahan yang demokratis,sekaligus menghindari
totalitarianisme.Dengan konsep yang ada,maka pemerintahan yang diharapkan
adalah pemerintahan yang didasarkan pada kepentingan rakyat.Di sinilah hukum
bekerja dan ditegakkan,yaitu menghindari totalitarisme menyusup ke dalam sistem
pemerintahan.
Dalam
membahas gagasan A.V.Dicey,Hadjon mengemukakan pendapat Dicey yang
mengetengahkan tiga arti dan “the ruke of law”pertama,subremasi absolut atau
predominasi dari “reguler law”untuk menentang pengaruh dari”arbitrary power”dan
meniadakan kesewenang-wenangan,prerogative atau”discretionary authority”yang
luas dari pemerintahan ;kedua persamaan dihadapan hukum atau penundukan yang
sama dari semua golongan kepada “ordinary law of the land”yang dilaksanakan
oleh “ordinary court”;ini berarti bahwa tidak ada warga negara yang berada di
atas hukum,baik pejabat warga negara berkewajiban untuk menaati hukum yang
sama;tidak ada peradilan administrasi negara.Ketiga,hukum konstitusi bukanlah
sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan
ditegaskan oleh peradilan;singkatnya,prinsip-prinsip hukum privat melalui
tindakan peradilan dan parlemen sedemikian di perluas sehingga membatasi posisi
Crown dari pejabat-pejabatnya.
5.Sosialist
Legality
Substansi socialist legality berbeda dengan konsep
negara hukum rechsstaat maupun rule of law.Dalam negara hukum socialist
legality,hukum ditempatkan di bawah sosialisme.Meskipun hak tersebut patut
mendapatkan perlindungan.Socialist law adalah nama resmi untuk untuk sistem
hukum di negara-negara komunis.Kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya
dengaan hukum mengandung banyak arti berbeda di antara para ahli hukum.
Dalam
konteks socialist legality,maka keberadaan organ atau lembaga-lembaga negara
juga merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan.Misalnya, keberadaan organ negara
independen di Negara Sosialis Cuba,ada yang disebut dengan standing commmitreof
the National People’s Conggres,atau Territorial Delegate of the Minustryof sciences,yang
sejenis lembaga ilmu pengetahuan Indonesia.Selain itu di Cina di kenal juga the
council,seperti komisi nasional Hak asasi Perempuan dan komisi perlindungan
anak di Indonesia.
6.Negara
Hukum Integralistik
Pemikiran Soepomo ,pakar hukum adat,yang menurut banyak
pihak itu mempengaruhi perumusan UUD 1945,dengan apa yang disebutnya sebagai
ide negara”integralistik”atau paham negara”kekeluargaan”.
Diantara pihak yang menentang gagasan Soepomo adalah
Logeman,pakar hukum tata negara berkebangsaan Belanda.Ia mengatakan citra
negara integralistik Soepomo adalah cita ‘negara organis’.Dengan gagasan negara
sebagai organisasi dari suatu organis,dikatakan oleh Logemann Soepomo (bersama
lain-lainnya)telah menyambut ‘pusaka lama’Indonesia yang terwujud dalam’Desa
Indonesia Lama’
Teori yang diajarkan oleh Spinoza Adam Muller,Hegel,dan
lain-lain(abad 18 dan 19).Menurut pikiran ini negara ada tidak untuk menjamin
kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.Negara ialah suatu susunan
masyarakat yang integraal,segala golongan ,segala bagian ,segala anggotanya
berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat orang
organis.Yang terpenting dalam negara berdasar aliran pemikiran integral ialah
penghidupan bangsa seluruhnya.Negara tidak yang paling besar ,tidak menganggap
kepentingan seseorang sebagai pusat,akan tetapi negara menjamin keselamatan
hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat di pisah-pisahkan.
7.Negara
Hukum Pancasila
Para pendiri negara telah memilih suatu paradigma
bernegarayang tidak hanya mengacu pada tradisi hukum barat,melainkan juga
berakar pada tradisi asli bangsa Indonesia.Paradigma bernegara itu dirumuskan
dengan memadukan secara paripurna lima prinsip bernegara,yakni
ketuhan,kemanusiaan,kebangsaan,kerakyatan dan keadilan sosial kedalam suatu
konsep pancasila.kelima prinsip pancasila itu mengandung nilai universal,tetapi
juga memiliki basis partikularitas pada tradisi bangsa indonesia.Dimensi
universialitas dan partikularitas menyebabkan adanya ketegangan konseptual
dalam pancasila yang menunjukkan bahwa para pendiri negara Indoneisa hendak
mendirikan negara bangsa berciri modern,tetapi tetap berbasis pada tradisi
bangsa Indonesia.Demikian pula halnya,para pendiri negara mengadopsi konsep
negara hukum dari konsep rechsstaat pada tradisi hukum Eropa kontinental
,tetapi berupaya untuk memberi muatan substantif yang berbasis pada tradisi
Bangsa Indonesia sehingga pada akhirnyadapat dihasilkan suatu konsep Negara
Hukum Indonesia.
Menurut Mahmud,sebagai cita hukum,pancasila menjadi
bingkai bagi sistem hukum dalam negara Hukum Pancasila,sebagai suatau sistem
khas Indoneisa.konsep negara hukum pancasila mengandung lima
karakteristik,yaitu
1. Negara
hukum pancasila berasas kekeluargaan,mengakui hak-hak dan invidu tapi dengan
tetap mengutamakan kepentingan nasional.
2. Berkepastian
hukum dan berkeadilan.
3. Berlandaskan
nilai-nilai keagamaan(religius nation state)
4. Memadukan
hukum sebagai sarana rekayasa sosial danhukum sebagai cerminan budaya masyarakat
5. Basis
pembentukan hukum mestilah pada prinsip hukm yang bersifat netral dan
universal.
Untuk
mewujudkan Negara Hukum Indonesia yang beriorientasi pada keadilan
substantif,kata Mahfud pembangunan hukum harus dibangun secara prismatik dengan
titik berat,pada penegakan keadilan substantif.Prismatika itu melahirkan sistem
hukum pancasila,yakni sebuah sistem yaNG khas Indonesia karena berpaham
kekeluargaan,permusyawaratan dan gotong-royong.Sistem hukum pancasila mengambil
segi-segi baik dari rechsstaat yang menekankan pada legisme,civil law,kepastian
hukum dan hukum tertulis lainnnya dan segi-segi baik the rule of law yang
menekankan pada peranan yudisial,commmom law,dan substansi
keadilan.Permusyawaratan dan gotong-royongyang dilandasi semangat kekeluargaan
merupakan hal paling menonjol dalam sistem hukum pancasila,sehingga membawa
perkara ke pengadilan misalnya,hanya akan ditempuh jika penyelesaian dengan
kekeluargaan ternyata gagal di capai.Dengan paradigma ini,setiap upaya
penegakan hukum akan mampu melepaskan diri dari jebakan-jebakan formalitas
prosedural serta mendorong para penegak hukum untuk untuk kreatif dan berani
menggali nilai-nilai keadilan serta menegakkan etika dan moral di dalam
masyarakat dalam setiap penyelesaian kasusu hukum.
8.Negara
Hukum Postmodern
Menurut Stanley J.Grenz,ada enam narasi di dunia ini yang
menjadi tulang punggung berkembangnya aliran postmodern,yaitu:
1. Narasi
tentang mitos kemajuan versi dunia barat.
2. Narasi
Marxisme tentang revolusi dan sosialisme internasional.
3. Narasi
fundamentalis Kristen mengenai perlunya kembali ke masyarakat yang diperintah
oleh nilai-nilai Kristen dan alkitab.
4. Narasi
fundamentalis Islam mengenai perlunya kembali ke masyarakat yang diperintah
oleh nilai-nilai islam menurut Quran dan Sunnah Nabi Muhammad.
5. Narasi
Hijau mengenai penolakan terhadap mitos kemajuan dan perlunya kembali ke
masyarakat di ataur oleh nilai-nilai ekologis.
6. Narasi
Paradigma baru mengenai lompatan besar dan mendadak pada caca baru untuk
menjadi manusia dan cara baru untuk mengerti dunia.
Negara
hukum postmodern adalah merupakan negara hukum yang memiliki kreatifitas
menempatkan warga negara bukan sebagai penjaga malam sebagaimana dalam aliran
hukum klasik.Warga negara tidak di anggap sebagai penghuni negara yang di atur
dengan pasal-pasal,tetapi hukum bekerja untuk memanipulasi kesadaran individu
sehingga menjadi kesadaran kolektif.Bahwa keteraturan sosial dalam suatu
komunitas,tidak bisa di ukur dengan pasal-pasal sebagaimana dalam
positivisme,tetapi keteraturan sosial justru lahir ketika individu yang menjadi
kolektivitas mampu berposisisebagai warga negara,bukan sebagai individu dan
massa.
Negara
hukum postmodern bekerja secara teratur mematahkan dominasi
kapitalisme.menggugat otoritas globalisasi juga mematahkan argumentasi
narasi-narasi hukum yang telah ada sebagai suatau pertahanan statys quo yang
menyebabkan negara bisa memaksakan kehendak tanpa reserve.Hukum status quo
sebagain apparatus ideologi negara,tidak bisa dipertahankan,sehinggga perlu di
gugat otoritas keabsahannya dalam negara.
9.Negara
Hukum Pascakolonial
Istilah
negara hukum pascakolonial adalah untuk menemukan suatu kajian baru bagi negara
yang pernah mengalami penjajahan.Penjajah atau kolonialis meninggalkan tanah
jajahannya,tidak pergi begitu saja dan tanpa jejak.Namun,ada sejumlah jejak
yang ditinggalkan oleh kolonialis atas tanah jajahan mereka.
Dengan
demikian negara hukum pascakolonial adalah suatu negara yang masih belum
memiliki hukum sendiri,di mana hukum yang digunakan adalah masih warisan masa
lalu,dan hukum yang di buat di masa kini masih merupakan bagian dari
warisan”pemikiran”masa lalu.ini di lihat dalam beberapa bangunan dasar hukum
kita seperti:
1. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
2. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
3. Sebagian
hukum Agraria.
4. Hukum
adat yang di konstruksi oleh Snouck Hurgronje.
Bagian
III
Pandangan
Tokoh tentang Negara Hukum
1.Niccolo
Machiavelli
Niccolo Machiavelli lahir di Florence,Italia,pada tahun
1469 dan ia hidup pada masa puncak keemasan lorenzo yang agung.Karyanya sangat
terkenal adalah II prinsip (sang pangeran).Ide dasar karyanya adalah ia
membuang jauh pengaruh agama terutama kristen.Ia lebih realisasi melihat
problem-problem yang dialami bangsa Italia kalau itu seperti perang
saudara,saling berebut kekuasaan,anarkisme,yang akhirnya tak pernah mampu membawa
rakyat dan Bangsa Italia menjadi satu negara nasional.Gawatnya lagi hampir
tidak ada tokoh yang dapat mengatasi dan mempersatukan Bangsa-bangsa
Italia,tidak juga Paus.Itu semua sungguh membuat Machiavelli prihatin.Atas
dasar itu mengemukakan gagasannya,untuk menyatukan Italia sehingga dapat jaya.
Teori yang digagas oleh Machiavelli adalah bagian dari
kekecewaan terhadap realitas masyarakat Italia pada masa itu.yakni kecewa
terhadap kenyataan politik yang terjadi disekitarnya sehingga apaila suatau negara
modern menjalankan apa yang dikatakan oleh Machiavelli,maka akan muncul
perlawanan dari masyarakat.Oleh sebab itu apa yang dikemukakan Macheavelli
untuk konteks negara hukum modern,apalagi di Indonesia adalah sesuatau yang
tidak nasional dab bermasalah secara epistemologis.
Machiavelli mengatakan,bahwa seorang pangeran juga
dihormati ketika dia bisa menjadi,baik itu sebagai teman yang setia maupun
musuh yang tangguh,yaitu dengan kata lain,ketika tanpa persyaratan
apapun,diumumkan bahwa dirinya mendukung salah satu kubu melawan kubu lainnya.
Jelas sekalin bahwa Machiavelli seorang realis yang
menuntut agar ada jarak antara moral,hukum dan agama dengan kekuasaan.Negara
dengan kata lain kekuasaan,tidak perlu bersentuhan dengan agama dan
hukum.Karena anjuran untuk”menipu dan tidak menepati janji”merupakan syarat
bagi seseorang untuk tetap bertahan pada kekuasaannya.
Dalam konteks yang sama,Machiavelli juga di anggap
sebagai salah satu pencetus gagasan tentang Republik.Hal ini diakui oleh Alissa
M Ardito yang melakukan reinterpretasi terhadap ide-ide Machisvelli.Ia
menempatkan bahwa Machiavelli layak untuk ditempatkan sebagai pemikir Republik.
Machiavelli memiliki pandangan dan anjuran yang rumit
tentang sebuah pemerintahan yang sukses.Baginya pemerintahan yang baik dibentuk
atas dasar pembentukan militer yang kuat untuk perlindungan terhadap musuh
Eksternal.Kehidupan,harta benda,keluarga,dan kehormatan setiap warga negara
harus di jaga dari gangguan luar.
2.Thomas
Hobbes
Thomas Hubbes dilahirkan di Malmesbury,sebuah kota kecil
yang berjarak 25 kilometer dari London.Ia dilahirkan pada tanggal 15 April
1588.Ketika Hobbes dilahirkan,armada spanyol sedang menyerbu Inggris.Ayah
Hobbes adalah seorang pendeta di Wetsport,bagian dari malmesbury Ayahnya
bermasalah dengan pihak gereja sehingga melarikan diri dari kota tersebut
meninggalkan Hobbes untuk di asuh oleh pamannya.kemudian Ia meninggal pada
tahun 1679.karyanya yang paling terkenal adalah Leviathan dan De
Cive.Gagasan-gagasannya pada saat itu mendukung setahyn Quo yaitu kekuasaan
absolut raja-raja Inggris.
Menurut Peter Mahmud Marzuki ,ada satu situasi yang
disebut oleh Hobbes sebagai status naturalis ,yaitu keadaan alamiah,suatu
keadaan pranegara.Ia selalu berspekulasi bahwa pada situasi status naturalis,manusia
bersifat egois,suka menyakiti sesamanya,brutal dan agresif.Situasi tersebut
harus diakhiri dengan perjanjian masyarakat sehingga terwujus status civilis.
Status Naturalis oleh Hubbes diartikan sebagai suataun
keadaan tanpa adanya pemerintahan yang teratur. Dalam situasi semacam itu
setiap orang menjadi serigala terhadap sesamanya dan berada pada iklim saling
membenci,ketakutan dan saling tidak percaya sehingga semua orang berperang
melawan semua orang lainnya .Di dalam perang ini semua orang di anggap
mempunyai kekuatan yang sama.Oleh karena itulah,dalam situasi demikian menurut
Hobbes tidak ada benar atau salah baik secara moral maupun secara hukum semua
orang mempunyai hak yang sama atas semua benda dan keuntungan merupakan
satu-satunya ukuran keabsahan suatu hak.Selanjutnya,Ia mengatakan bahwa di
dalam status naturalis setiap orang memiliki”hak alamiah”untuk mempertahankan
jiwa dan raganya dan dengan segala kekuatan yang dimilikinya ia menghadapi
serangan dari pihak lain.
Jika ditilik dari gagasan di atas,Negara hukum yang
dikehendaki oleh Hobbes sebenarya hanya bermula dari upaya untuk mengakhiri
social chaos yang ia sebut sebagai keadaan alamiah itu.Ia menghendaki
pembentukan negara guna mengakhiri masyarakat alamiah,dan negara memiliki hukum
sendiri untuk mengatur mereka yang menyerahkan haknya pada “perjanjian
sosial”.Hukum bukanlah konsep yang membentuk tatanan sosial yang beradab dan
setara dengan konsep negara modern yang kita pahami saat ini,namun hanya
terbatas pada pembentukan asosiasi atau kelompok yang disebut sebagai Negara.
3.John
Locke
John Locke lahir pada 29 Agustus 1632 dan meninggal 28
Oktober 1704 pada umur 72 tahun.Ia adalah seorang filsuf dari inggris yang
menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan Empirisme.Sekain itu,di dalam
bidang filsafat politik,Locke juga dikenal sebagai filsuf negara
liberal.bersama dengan rekannya Isaac Newton,Locke dipandang sebagai slah satu
figur terpenting di era Pencerahan.Selain itu Locke menandai lahirnya era
Modern dan juga era Descrates(post-Cartesian)karena pendekatan Descrates tidak
lagi menjadi satu-satunya pendekatan yang demikian di dalam pendekatan filsafat
waktu itu.Kemudian Locke menekankan pentingnya pendekatan empiris dari
segi pentingnya Eksperimen-eksperimen di
dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
Menurut John Dunn ada tiga langkah besar yang
mempengaruhi kehidupan John Locke,yang membawanya semakin jauh ke asal-usul
sommerisetnya.Pertama langkahnya ke Westminster lalu ke Christ Church,menandai
langkah terjauh yang bisa dihasilkan sumber daya dan harapan yang wajar dari
keluarganya sendiri.Kedua,langkahnya pada tahun 1666 pada tahun itu,malalui
seorang mitra media David Thomas,Locke untuk pertama kalinya berjumpa dengan
Lord Ashley,yang kelak menjadi Earl of Shafttesbury pertama,seorang tokoh
politik terkemuka di Istana Charles II.Kesempatan untuk bertemu itu cukup
kebetulan suatu kunjungan oleh Ashley ke Oxford untuk minum air mineral di
Astrop.Namun akibatnya,paling tidak bagi Locke amat menentukan.
Gagasan-gagasan Locke sanngat penting,Setelah itu,dia
menulis juga Essays on the law of Nature ,dan karya yang sangat termahsyur
yakni The Essays Concerning Human Under standing,serta The two Treatise of
Goverment yang ia tulis dalam masa kemelut pengucilan.
Tulisan-tulisan Locke tidak hanya berhubungan dengan
filsafat,tetapi juga tentang pendidikan,ekonomi,teologi dan medis.Pandangan
Locke tentang negara terdapat di dalam bukunya yang berjudul “Dua tulisan
tentang pemerintahan”.Ia menjelaskan pandagannya itu dengan menganalisis tahap-tahap
perkembangan masyarakat.Locke membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga
yakni keadaan ilmiah,perang dan negara.Adapun konsep Locke adalah sebagai
berikut:
·
Pertama,The
state of nature (Tahap keadaan alamiah)
Keadaan
alamiah adalah tahap pertama dari perkembangan masyarakat.Konsep itu serupa
dengan pemikiran Hobbes namun bila Hobbes menyatakan keadaan alamiah sebagai
keadaan “perang semua lawan semua”,maka Locke berbeda”menurut Locke,keadaan
alamiah sebuah sebuah masyarakat manusia adalah situasi harmonis,di mana semua
manusia memiliki kebebasan dan kesamaan hak yang sama.
·
Kedua
,the state of war (tahap keadaan perang)
Tahap
kedua adalah keadaan perang.Locke menyebutkan bahwa ketika keadaan alamiah
telah mengenal hubungan-hubungan sosial maka situasi harmoni mulai
berubah.Penyebab utamanya adalah terciptanya uang.Dengan uang manusia dapat
mengumpulkan kekayaan secara berlebihan ,sedangkan di dalam keadaan alamiah
tidak ada perbedaan kekayaan yang mencolok karena setiap orang mengumpulkan
secukupnya untuk komsumsi masing-masing.Ketidaksamaan harta kekayaan membuat
manusia mengenal situasi tuan-budak,majikan pembantu,dan status-status yang
hierarkis lainnya.Untuk mempertahankan harta hak miliknya manusi menjadi iri
saling bermusuhan dan bersaing.Masing-masing orang menjadi hakim dan
mempertahankan miliknya sendiri.Keadaan alamiah yang harmonis dan pernah damai
tersebut kemudian berubah menajdi keadaan perang yang ditandai dengan
permusuhan,kedengkian,kekerasan dan saling menghancurkan.Situasi seperti ini
berpotensi memusnahkan kehidupan manusia jika tidak ada jalan keluar dari
keadaan perang.
·
Ketiga,Tahap
terbentuknya negara.
Di
dalam perjanjian tersebut masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang
mereka miliki di dalam keadaan alamiah kepada negara.Kedua kuasa tersebut adalah hak untuk menentukan bagaimana setiap
manusia mempertahankan diri,dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum
kodrat yang berasal dari Tuhan.Ajaran Locke menimbulkan 2 konsekuensi:
1. Kekuasaan
negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya
berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya.Jadi,negara hanya dapat
bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapannya.
2. Tujuan
pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga,terutama hak warga
atas harta miliknya.Untuk tujuan inilah,warga bersedia melepaskan kebebasan
mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam
negara.
Inilah
negara hukum yang yang dikemukakan oleh Locke,yakni bermula dari state of
Nature atau status naturalis,kemudian berkembang menjadi status civilis,yakni
keadaan di mana masyarakat mudah di atur oleh negara.Dengan keadaan demikian
sebenarnya Locke telah melahirkan pondasi negara hukum.
Gagasannya
tentang pemisahan kekuasaan juga menjadi salah satu yang paling
fundamental,karena itulah inti dari negara hukum.Bahwa kekuasaan tidak
diletakkan tunggal di tangan satu orang sebagaimana dalam kasus monarki
absolut,tetapi kekuasaan dibagi secara terpisah ke dalam tiga cabang,yakni
eksekutif,legislatif dan federatif.
4.Baron
de Montesquieu
Pada
tanggal 18 Januari 1686,pada bulan yang sama dengan Bill of Right di Inggris
ditandatangani,lahirlah Charles-Louis de Secondat Baron de Montesquieu,di
Chateau de la Brede.sebuah puri abad ke 15 yang terletak di dekat Bordeaux di
daerah perkebunan anggur barat daya prancis.Montesquieu,kemudian di asuh oleh
seorang pengemis(gelandangan)yang berasal dari desa La brede,bahkan pada 3
tahun pertama usianya ,dia di rawat oleh para petani di penggilingan La
brede.Karena latar belakang inilah sehingga ia mempunyai jiwa sosial yang
tinggi terhadap kemiskinan dan orang-orang yang papa.
Menurut
Montesquieu,dalam suatu negara selalu ada orang-orang yang dipandang istimewa
karena keturunan,kekayaan atau kehormatannya.Tetapi, jika mereka harus di
baurkan dengan rakyat dan harus memiliki bobot satu suara tunggal seperti
orang-orang lainnya,kebebasan khalayak itu menjadi perbudakan bagi mereka,dan
mereka tidak akan tertarik untuk mendukungnya,karena kebanyakan dari keputusan
rakyat akan menentang mereka.Dengan demikian jatah yang mereka miliki dalam
negara,yang terwujud melalui hak mereka untuk menghentikan upaya rakyat
sebagaimana halnya rakyat juga memiliki hak untuk melawan tindakan yang
menghalangi upaya mereka.
Secara
substansial,pemikiran Montesquieu terletak pada kekukuhannya mempertahankan
pemisahan kekuasaan agar dapat tak berkuasa,dan dengan demikian,jelas
menghindari kejahatan.Hukum mesti ditegakkan oleh salah satu lembaga negara
yang ia sebut sebagai kekuasaan yudikatif,di mana kekuasaan inilah yang
“menghentikan”seluruh tindakan yang tidak melindungi kebebasan dan melanggar hukum,tidak
ada monopoli perdagangan kekuasaan oleh satu lembaga karena masing-masing lembaga
memiliki sumber legitimasi masing-masing.
Inti
gagasan Montesquieu dalam meletakkan negara hukum modern adalah upaya seriusnya
dalam memisahkan antara tiga lembaga negara,dalam fungsi dan kewenangan yang
berbeda.Dengan demikian, ia menjadi tokoh penting yang meletakkan negara hukum
modern.
Ada
tiga fakta mengenai pemerintahan ini menurut Montesquieu yakni “republik”adalah
sebuah pemerintahan dimana ada badan atau hanya sebagian dari rakyat yang
menjalankan kekuasaan tertinggi ;”monarki”,adalah pemerintahan dimana satu
orang memerintah melalui hukum yang tetap maupun pemerintahan “despotik”adalah
pemerintahan di mana satu orang memerintah semuanya kehendak dan keinginannya
sendiri.
Menurut
Montesquieu,dalam sebuah republik ambisi merupakan hal yang merusak.Terapi
dalam sebuah Monarki ambisi mendatangkan efek yang baik;ambisi membuat
pemerintahan hidup,dan dengan adanya kelebihan ini maka pemerintahan menjadi
tidak berbahaya karena bisa terus-menerus di awasi.
Pemerintahan
semacam inin kata Montesquieu ada pada sistem alam semesta.Di mana ada satu
kekuasaan yang secara setiap mengendalikan semua benda dari tengah-tengahnya
dengan satu kekuatan gaya tarik yang mengikat semua itu padanya.Montesquieu
mengatakan,jika dikaji secara filosofis,benar bahwa”kehormatan yang
menggerakkan unsur-unsur pemerintahan semacam ini adalah kehormatan
palsu”;,kehormatan ini berguna bagi publik sebagaimana hal kehormtan sejati
mungkin akan terbukti berguna bagi masing-masing pribadi.
Suatu
pemerintahan yang moderat bisa mengendorkan roda penggeraknya kapan saja ia
mengkehendakinya dan tanpa merasakan bahaya apa pun.Pemerintahan seperti itu
mengukuhkan dirinya dengan hukum dan kekuatannya sendiri.Tetapi ketika seorang
penguasa despotik untuk sesaat berhenti menggunakan tangannnya,ketika ia tidak
bisa langsung memecat orang yang telah ia beri amanat untuk menjabat kedudukan
tertinggi.Maka segala sesuatunya berakhir karena tidak ada lagi rasa takut sebagai
roda penggerak pemerintahan ini maka rakyat dibiarkan tanpa ada yang melindungi
mereka.
5.Jean-Jacques
Rousseau
Jean-Jacques Rousseau lahir di Jenawa,Swiss,pada tanggal
28 Juni 1712 sebagai putra seorang pembuat jam.Karyanya yang paling monumental
adalah Du Contract Sosial;du Prinsip du Divit Politiqueu(tentang kontarak
sosial,atau prinsip politik,1762),Rousseau meninggal pada tanggal 2 Juli 1778.
Menurut Rosseau ,rangka politik atau pemerintahan,tidak
pernah bisa mengikat dirinya sendiri,bahkan dengan pihak luar,untuk melakukan
tindakan yang merendahkan kesepakatan awal,misalnya mengalieriasikan
bagian-bagiannyaatau menyerah kepada pemerintahan lain.Melanggar kesepakatan
awal dengan melakukan hal tersebut sama artinya dengan membunuh eksistensinya
sendiri.Dengan tindakan seperti itu,pemerintahan tidak akan menjadi apa pun dan
tidak bisa melahirkan apapun(nothing create nothing).
Rosseau mengajukan konsep negara sipil,guna menghindari
kemungkinan pelanggaran terhadap kesepakatan dalam perjanjian.Menurut
Rosseau,peralihan dari situasi alamiah menjadi Negara Sipil membawa perubahan
mendasar bagi manusia,dengan menempatkan keadilan sebagai Naluri dalam
perbuatannya.
Menutrut Rosseau ,kehendak uum ini perlu dipahami sebagai
otoritas final dalam semua keputusan mengenai hukum dan dengan demikian ,diberi
pengertian sangat demokratis dan tidak terbatas.Bagi Rosseau,hukum merupakan
inti dari kehidupan sosial.Sebuah masyarakat tanpa hukum,pada akhirnya bukanlah
masyarakat yang sesungguhnya.Hal ini di bahas sebagai kasus Marginal dalam
pengertian tirani dan depotisme.
Dalam menjelaskan konsepsi pembatasan kekuasaan yang
menjadi perhatian umum dalam negara hukum Montesquieu mengatakan “Tidaklah baik
bagi seorang pembuat undang-undang atau hukum sekaligus melaksanakannya”,atau
badan rakyat untuk mengemabalikan perhatian rakyat dari tujuan umum dan
mengabdikannya kepada tujuan-tujuan khusus.Tidak ada yang lebih berbahaya dari
pengaruh kepentingan pribadi di dalam urusan politik,dan penyalahgunaan hukum
oleh pemerintah adalah kejahatan kecil dibandingkan dengan korupsi yang
dilakukan oleh legislator yang mengarah kepada tujuan khusus.
Menutur Rosseau ada tiga macam aristokrasi,yakni
alamiah,fakultatif,dan turun temurun.Yang pertama hanya untuk rakyat yang
sederhana,yang ketiga merupakan bentuk yang paling buruk untuk semua bentuk
pemerintahan,dan yang kedua adalah bentuk yang terbaik dan yang paling tepat
dari pemerintahan Aristokrasi.
Dalam bentuk pemerintahan Monarki menurut Rosseau,orang
menganggap pangeran sebagai seorang pribadi moral dan pribadi kolektif,serta
dipositari kekuasaan eksekutif dalam negara.Rosseau mengatakan :Sekarang kita
memikirkan kekuasaan ini ketika berada bersama-sama dalam tangan seorang
pribadi alamiah,seorang manusia nyata yang dia sendir memiliki hak untuk
menjalangkannya sesuai dengan hukum atau undang-undang.Pribadi seperti ini di
sebut dengan monarki atau raja.
Berbeda dengan bentuk administrasi yang lain yakni keberadaan
kolektif berpihak kepada seorang individu,dalam bentuk ini seorang berpihak
kepada keberadaan individu;dengan demikian kesatuan moral yang mengangkat
pangeran pada saat yang sama merupakan kesatuan fisik dari semua kualitas yang
dalam kasus lain hanya dengan kesulitan di bawa bersama oleh hukum.
6.Robert
Morisson Maciver
Robert Morisson Maciver lahir,17 April 1882 Stomoway
Ouber Hebrides,Skotlandia dan meninggal pada 15 Juni 1970 di New York
City.Beliau adalah seseorang sosiologi kelahiran Skotlandia,ilmuan politik dan
juga seorang pendidik yang menyatakan keyakinan akan kompatibilitasi
individualisme dan sosial organisasi.Kekuatan kreatifnya untuk membuat
perebedaan antara negara dan masyarakat memunculkan teori-teori baru
demokrasi,multikelompok koeksistensi dan sifat otoritas.
Menurut Maciver,pelembagaan yang benar-benar disebut
sebagai”politik”.Di dalam politik,kata Maciver,ada dua mesin utama penguasaan
politik,yakni,”kedaulatan yang dijalankan oleh pemerintah negara”dan”hakim
sebagai mesin terpenting untuk menjalankannya”.
Oleh karena itulah,Maciver membagi kedaulatan dalam
berbagai tindakan.
·
Pertama,kehendak
umum
Kehendak
umum bukanlah kehendak”dari pada”negara,dan kehendak”untuk”negara,kehendak untuk
mempertahankannya.keputusan pemerintah menurut konstitusi meskipun kita tidak
menyakini kebenarannya dalam kepercayaan yang kita berikan pada metode hukum
dan konstitusi sebagaimana adanya,apapun juga nanti konsekuensinya bagi kita
dengan rasa kesatuan politik yang berada di atas peretentangan partai dan
politik,selalu saja tradisi dan emosi kolektif yang dipertahankan.
·
Kedua
,Pemegang kedaulatan yang tertinggi
Pada
titk ini,akan kita sebut kekuasaan yang menentukan politik pada tingkat
akhir.Itulah kehendak negara tegas Maciaver.Tidak mungkin politk yang
menentukan palinng akhir karena soal politik selalu terjadi perpecahan dan
perbedaan pendapat.Karena itu istilah “kehendak rakyat”jarang sekali bahkan
tidak pernah ada karena yang disebut kehendak rakyat adalah kehendak seluruh
rakyat.
·
Ketiga,
pemegang kedaulatan dalam Lapangan Legislatif, atau Lebih tegas,Pemerintah.
Di
dalam tingkatan yang ketiga ini.kedaulatan mendapatkan perumusan yang
sejelas-jelasnya,mendapatkan bentuknya yang pasti.Di dalamnya termasuk hak
Eksklusif,selama waktu yang diberikan oleh “pemegang kedaulatan tertinggi”untuk
membuat pengaturan yang berlaku umum dan mutlak dalam lingkungan
wilayahnnya,tertulis maupun tidak tertulis.
Maciver mengatakan bahwa,”hukum
negara sajalah dalam masyarakat yang telah maju dan berjalan teratur dan
mempunyai wewenang paksa “hukum itu mengikat” sehingga ada “keharusan”bagi
siapa saja untuk melaksanakannya.
Dalam pembahasannya tentang
negara,Maciveir juga berbicara mengenai eksistensi undang-undang .Menurutnya
Undang-undang merupakan hasil suatau proses pembentukan yang berbelit.Meskipun
demikian,suatu undang-undang sudah dirumuskan secara pasti berdasarkan berbagai
pertimbangan dan analisis-analisis yang disesuaikan dengan rumus-rumus tertentu
berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.Dari bentuknya saja dapat dipahami
bahwa suatu undang-undang di susun agar bisa bertahan dalam suatu jangka waktu
yang lama,bukan di susun hanya untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan yang
muncul sewaktu-waktu dan kemudian tiddak berlaku.
Maciver bersandar pada negara hukum
demokrasi yang di atur oleh konstitusi .pandangan-pandangan Maciver cukup
memperkuat eksistensi pengadilan sebagai salahsatu instrumen yang menegakkan
hukum.
7.Hans Kelsen
Hans Kelsen lahir dari pasangan
yahudi berbahasa Jerman di Prague pada tanggal 11 Oktober 1881.Saat berusia
tiga tahun,Kelsen dan keluarganya pindah ke Wina dan menyelesaikan masa pendidikannya.Kelsen
adalah seorang agnostis,namun pada tahun 1905 Kelsen pindah agama menjadi
katolik demi menghindari masalah integrasi dan kelancaran karir akademiknya.
Menurut Kelsen “negara sebagai suatu
komunitas hukum bukanlah sesuatau yang terpisah dari tatanam hukumnya”.Sejumlah
imdividu membentuk suatu komunitas hanya karena suatu tatanan norma mengatur
perbuatan timbal baliknya.Pernyataan bahwa sejumlah individu adalah anggota
dari suatu komunitas hanyalah suatu ungkapan kiasan,suatu deskripsi kiasan dari
hubungan-hubungan spesifik diantara mereka,yakni hubungan-hubungan yang di
bentuk oleh suatu tatanan norma.
Bagi Kelsen, jika ada suatau
realitas sosial yang berhubungan dengan fenomena yang disebut “negara”,dan oleh
sebab itu suatu konsep sosiologis yang dibedakan dari konsep hukum mengenai
negara,maka prioritas jatuh kepada konsep hukum,bukan kepada konsep sosiologis.
Dua konsep hukum Negara yakni”negara
sebagai organisme”dan”negara sebagai dominasi”yang diuraikan oleh Kelsen adalah
menunjuk pada keadaan negara secara sosiologis.Karena itulah Kelsen menolaknya
karena baginya untuk mengatur agar terjadi keseimbangan,hukum harus menjadi
instrumennya.Bahkan Kelsen menghendaki bahwa hukum yang dimaksud adalah hukum
positif yang di buat oleh negara sehingga memiliki daya paksa.
Gagasan Kelsen tentang organ negara
juga tidak terlepas dari konsep hukum .Karena menurutnya siapapun yang
menjalankan suatu fungsi yang ditetapkan oleh tatanam hukum merupakan sebuah
organ.Fungsi ini baik itu berupa perbuatan norma atau penerapannya.
8.Gouw Giok Siong
Gouw Giok Siong yang juga dikenal
dengan nama Sudargo Gautama adalah seorang pakar hukum perdata internasional
dan hukum antargolongan.Ia lahir di Jakarta pada 1928.Ia meraih gelar doktor
ilmu hukum di Universitas Indonesua pada tahun 1955 dalam usia 27 tahun dengan
disertai Segi-segi Hukum peraturan Perkawinan Tjampuran.Gouw adalah Guru Besar
di fakultas Hukum UI.
Pemikiran Gouw Giok Siong tentang
negara hukum ia mulai dengan membahas mengenai sifat-sifat negara
hukum.Menurutnya banyak pendapat orang-orang yang menggunakan istilah negara
hukum,tetapi tidak sesuai dengan arti yang sebenarnya.
Menurut Siong :
Dalam
negara hukum yang mengakui hak kebebasan agama,kebebasan mengeluarkan
pendapat,kebebasan berkumpul dan melakukan rapat kita saksikan adanya hak-hak
dari perseorangan terhadap negara.Pemerintah umpamanya tidak dapat memaksakan
sesuatu warganya untuk memeluk sesuatu agama yang tertentu.Pemerintah tidak
dapat mencampuri dalam hal pemilihan agama.
Argumentasi Siong yang cukup tegas
adalah”apabila seseorang merasa dirugikan oleh perbuatan-perbuatan negara yang
dianggapnya telah melanggar hukum atau mengurangihak-haknya secara tidak
sah,maka negara dapat dituntut di muka pengadilan oleh orang yang bersangkutan.”negara
harus bertanggung jawab dan dapat dihukum pula karena perbuatannnya yang
melanggar hukum”.Ini beararti bahwa dihadapan pengadilan,negara dan
perseorangan kedua-duanya secara sama rata dalam kedudukannya dapat memperoleh
peradilan.
Menurut Siong kekuasaan untuk
menuntut negara di muka hakim, bilamana yang belakangan ini menurut anggapannya
telah melanggar hukum adalah suatu corak lain dari pada negara hukum.Kekuasaan
dari orang pribadi inilah yang dinamakan kekuasaan untuk menentukan nasib
sendiri.
Siong Mengatakan:
Bahwa asas legaliteit merupakan
anasir paling utama dalam negara hukum.Tindakan penguasa harus berdasarkan dan
bersumber pada undang-undang,penguasa tidak boleh keluar dari
rel-relnya,batas-batas patokan yang sudah ditentukan semula dalam
undang-undang.Undang-Undang ini telah di buat berdasarkan persetujuan dari
wakil rakyat dalam badan pemberi suara rakyat.
9.Jurgen Habermas
Jurgen Habermas adalah seorang
filsuf dan sosiolog dari Jerman.Ia adalah generasi kedua dari Mazhab Frank furt.Jurgen
Habermas adalah penerus dari teori kritis yang ditawarkan oleh para
pendahulunya (Max Horkheimer Theodor Adomo dan Herbert Marcuse).Teori krits
yang dipaparkan oleh para pendahulunya berakhir dengan kepesimisan atau
kebuntuan.Akan tetapi,Teori Kritis tidak berhenti begitu saja.Jurgen Habermas
telah membangkitkan kembali teori itu dengan paradigma baru.
Menurut Habermas,sarana
organisasional hukum formal,kendati di dasarkan pada representasi hukum pasca
tradisional,tidaklah terbuka untuk persaingan dari sisi ilmu atau seni karena
dia secara struktural mirip dengan tatanan moral,Justru sistem hukum berkembang
seiring dengan semakin kompleksnya sistem ekonomi,dan administrasi.
Habermas menegaskan,pada tahap
perkembangan inilah struktur kesadaran modern dapat dimasukkan ke dalam sistem
hukum sebagaimna halnya dengan hukum privat bourjuis,yang terutama
dipilah-pilah menurut tiga bagian formal:positivitas,legalisme,dan formalitas.
Menurut Hermes,defisit legitimasi
terja dalam sistem ketika privatisme sipil dilemahkan oleh perluasan
rasionalitas administartif itu sendiri:
Suatu
defisit legitimasi berarti bahwa tidak ada kemungkinan bagi perangkat
administartif untuk menjalankan struktur normatif efektif sejauh diperlukan.
10.Michel Foucault
Michel Foucault lahir di Poitiers,15
Oktober 1926 adalah seorang filsuf prancis,sejarawan ide,teoritis sosial ahli
bahasa dan kritikus sastra.Foucault lahir dengan nama Paul Michel
Foucault.Keluarganya berasal dari kalangan medis,hingga orang tuanya mengiginkan
ia memilih profesi yang sama.Meski demikian,pemikiran Faucault berkaitan erat
dengan bidang medis,khususnya psikopatologi.
Ada 4 persoalan yang menjadi fokus
dari stidu Foucault(four guidelines of Foucault’s Study).Dalam bukunya
Disciplin and Punish,yakni:
·
Tidak memusatkan studi pada
mekanisme-mekanisme yang menghukum mereka secara ‘represif’saja,tetapi
meletakannya dalam suatu rangkaian yang utuh,serta kemungkinan pengaruh positif
bagi mereka atas hukuman yang diberikan.
·
Melakukan analisis terhadap metode-metode
menghukum yang tidak hanya menilai konsekuensi hukum dari suatu
perundang-undangan sebagai indikator berfungsinya hukum dalam struktur
–struktur sosial tetapi juga sebagai teknik untuk menegaskan posisi mereka
sendiri di dalam ruang politk(generald field)dengan jalan kekuasaan
·
Sejarah undang-undang hukum pidana dan
sejarah ilmu pengetahuan manusia,adalah dua rangkaian yang terpisah,yang salah
satunya muncul secara berlebihan.
·
Kita harus mencoba untuk menemukan,bahwa
“jiwa”yang merasuk kedalam peristiwa keadilan hukum adalah sesuatu yang
“ilmiah”,dan dengan itu perlu disisipkan di dalam praktik hukum sebagai suatau
corpus yang utuh dari”pengetahuan ilmiah”,bukan pengaruh dari suatu perubahan
bentuk,yang ditempuh oleh”tubuh”yang dengan sendirinya adalah diinvestasikan
oleh adanya hubungan kekuatan.
11.Jimly Asshiddiqie
Jimly
Asshiddiqie adalah guru besar hukum tata negara yang juga terlibat dalam
pergaulan politik.Latar belakang ini sangat pas dengan tantangan yang di hadapi
di Mahkamah konstitusi (MK),lembaga baru di era reformasi.Hukum tak boleh hampa
dari realitas sosial.Karena itu,dia berhasil membawa MK meniti lekuk liku
perjalanan Bangsa dan Negara Indonesia untuk selamat dari jebakan
ketidakpastian masyarakat yang sedang bergolak.Untuk menjamin kepastian hukum
sekaligus kepastian politik,dia memimpin MK untuk memutuskan perkara-perkara
dasar.
Kedua belas prinsip pokok yang
dijabarkan oleh Asshiddiqie sebagai berikut:
ü Pertama,Supremasi hukum(Supremacy
Of Law)
Adanya
pengakuan normatif dan Empirik akan prinsip Supremasi hukum,yaitu bahwa semua
masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
ü Kedua,Persamaan dalam
hukum(Equality before the Law)
Adanya
persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan,yang diakui
secara normatif dan dilaksanakan secara empirik.
ü Ketiga ,Asas Legalitas (Due process
of Law)
Dalam
setiap negara hukum,dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala
bentuknya (due process of Law),yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus
didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
ü Keempat,pembatasan kekuasaan
Adanya
pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan
prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara
horizontal.
ü Kelima,Organ-organ Eksekutif
Independen
Dalam
rangka membatasi kekuasaan itu,di zaman sekarang berkembang pula adanya
pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bbersifat “Independent”,seperti bank
sentral,organisasi tentara,organisasi kepolisian dan kejaksaan.
ü Keenam,Peradilan Bebas Dan Tidak
Memihak
Adanya
peradilan yang bebas dan tidak memihak (Independent and impartial
judiciary).Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak (harus ada)dalam setiap
Negara.
ü Ketujuh,Peradilan Tata Usaha Negara
Meskipun
peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak
memihak,tetapi peneyebutannyasecara khusus sebagai pilar utama negara hukum
tetap perlu ditegaskan tersendiri.
ü Kedelapan, Peradilan Tata Usaha
Negara (Constitutional court)
Disamping
adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jamianan
tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara,Negara Hukum modern juga lazim
mengadopsikan gagasan pemebentukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem
ketatanegaraannya.
ü Kesembilan,Perlindungan Hak Asasi
Manusia
Adanya
perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum
bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.
ü Kesepuluh,Bersifat
Demokratis(Democratische Rechtsstaat)
Dianut
dan dipratikannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yamg menjamin peran
serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan.
ü Kesebelas,Berfungsi sebagai sarana
Mewujudkan Tujuan Bernegara (welfare Rechtsstaat)
Hukum
adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama.Cita-cita hukum itu
sendiri,baik yang dikemabngkan melalui gagasan negara demokrasi maupun yang
diwujudkan melalui gagasan negara hukum.
ü Keduabelas,Transparansi dan Kontrol
Sosial
Adanya
transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan
dan penegakan hukum,sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme
kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta
masyarakat secara langsung (partisipasi langsung)dalam rangka menjamin keadilan
dan kebenaran.
Kelebihan Buku
Isinya yang lengkap disajikan dengan
3 bagian yang tersusun dengan rapi menjadikan buku ini simpel dan mudah
dipahami,setiap penjelasan yang disampaikan oleh penulis dapat diterima dengan
baik oleh pembaca,sangat baik dijadikan sebagai referensi menambah wawasan bagi
pembaca terutama para mahasiswa.Selain itu materi yang disampaikan dalam buku
ini sangat terperinci sehingga sangat membantu pembaca.
Kekurangan Buku
Penggunaan bahasa latin yang begitu
banyak dan kesalahan penulisan kata terkadang membuat pembaca bingung atau
tidak memahami untuk mengartikan atau mengerti dengan kata-katanya.
👍
BalasHapus